Source: https://youtu.be/s73RYl7VhRs
Key words :
- Hukum
- Covid-19
- Perdagangan
- Paten
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang begitu dahsyat. Bahkan majelis umum PBB dalam resolusi nomor 74/270 telah menyampaikan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 ini Unprecedented (belum pernah terjadi sebelumnya) yang menimbulkan gangguan terhadap kehidupan  ekonomi masyarakat dan termasuk juga dalam dunia perdagangan internasional. Sungguh merupakan dampak yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.Â
Begitu juga dalam grup G20 (the group of twenty), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya,  menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama kasus ini adalah mengenai arus perdagangan internasional khususnya mengenai pasokan medis dan produk-produk pertanian. Oleh karena itu, para pemimpin G20 termasuk Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Negara diharapkan  mengambil kebijakan seyogyanya terfokus pada langkah-langkah yang sesuai dengan hukum internasional, yaitu harus Targeted (sesuai target), Proportionatte (sebanding), Transparrant (terbuka), dan temporary (bersifat sementara).
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mengatakan hal yang sama sehingga kita perlu mencari langkah inovatif. Salah satunya, Indonesia tergabung di Ministerial Coordination Group On Covid 19 yang terdiri dari 12 Menteri luar negeri di dunia di mana setiap 2 minggu sekali melakukan pertemuan dan tukar menukar pandangan tentang langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mengatasi gangguan rantai pasokan global.Â
Dua isu yang paling penting dan relevan, yaitu mengenai pembatasan ekspors akibat Covid-19 dan reaksi dari banyak Negara yang melakukan pembatasan ekspor. Mereka membatasi semua ekspornya terutama untuk pasokan alat medis, hamper seluruh Negara melakukan kebijakan ini, di mana ekspor pangan dan alat kesehatan,barang-barang medis yang terkait dengan itu tidak boleh diekspor. Konsekuensi dari pembatasan ekspor ini adalah gangguan terhadap rantai pasukan global. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah kebijakan yang diambil oleh negara-negara ini telah sesuai dengan hukum perdagangan internasional/ World Trade Organization Law?
Salah satu pasal yang terpenting dalam World Trade Organization ialah dalam Article XI GATT yang mengatakan bahwa negara tidak boleh menerapkan untuk melarang adanya ekspor, baik melalui penetapan kota atau perizinan, kecuali dalam penetapan pajak dan cukai. Namun, diperbolehkan dilakukan untuk mencegah kekurangan pangan.Â
Pemerintah boleh melakukan pembatasan ekspor dengan beberapa syarat, dan harus bersifat sementara penetapan pajak atau cukai. Jika dilihat pada kondisi saat ini, banyak negara yang telah menghentikan ekspor masker, bahan baku masker, dan bahan baku alat pelindung diri sehingga semua macet. Dengan demikian Article XI memperbolehkan pembatasan ekspor dan juga menawarkan keleluasaan asalkan ada beberapa syarat yaitu, bersifat sementara untuk mencegah kekurangan pangan atau penerapan lain produk yang penting. Ketentuan serupa ini juga terdapat di bidang agrikultur. Pada dasarnya ketentuan ini memperbolehan negara melakukan pembatasan ekspor.
Dalam Article XX, mengenai general exceptions. Negara boleh melakukan pembatasan ekspor asal untuk tujuan tertentu sepanjang bersifat sementara untuk mencegah krisis di negara tersebut. Article XX juga memberi keleluasaan kepada Negara untuk mengambil langkah dalam rangka mengejar legitimasi negaranya dan melindungi kepentingan negara, dan keadaan Pandemi Covid-19 tentu memenuhi syarat ini.Â
Yang lebih penting lagi, negara boleh menyimpangi ketentuan WTO asalkan langkah tersebut bersifat sementara dan tidak diskriminatif antar negara. Suatu langkah yang protektif dengan keadaan tertentu, selagi langkah mengatasi pandemi Covid-19 dan bukan tujuan lain.
Dalam Article XXI, Security Exceptions. Dengan alasan keamanan, negara boleh menyimpangi ketentuan ini dan mengambil langkah khusus untuk keadaan darurat bagi Negara dan mengancam keamanan negara. Namun, kebanyakan negara gagal ketika menerapkan dalam general exception, di luar pandemi. Gagal berargumentasi bahwa langkah-langkahnya bersifat sementara dan penting. Sedangkan, security exception lebih mudah alasannya karena kriteria untuk menetapkan mengancam keamanan negara, mudah dan gugatan tidak terlampau serius. Contohnya, seperti kasus Ukraina dan Russia, panel mengatakan Security Exception bukan sepenuhnya keputusan Negara itu, jadi bukan sewenang-wenang.harus benar-benar terkait keamanan dan bagaimana kedaruratannya.