Mohon tunggu...
Maria Rini Wulan Dhari
Maria Rini Wulan Dhari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa FKG USAKTI

Mahasiswa FKG USAKTI

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kok Bisa Ada Politik Uang di Kampanye Pemilu?

1 Desember 2018   21:21 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:25 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu (Wikipedia). Pemilu ini dilakukan di tingkat daerah maupun nasional. Dalam pemilu ini para calon yang akan dipilih,memiliki hak untuk "mempromosikan" diri atau mengenalkan program-program mereka dengan melakukan kampanye politik sehingga masyarakat terpengaruh untuk memilih mereka berdasarkan program yang akan mereka jalankan. Dalam proses kampanye ini, para kader-kader politik akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan kemajuan teknologi informasi, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui digital dengan media sosial maupun dengan kampanye langsung datang memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu mengeluarkan peraturan-peraturan tentang proses kampanye agar berjalan semestinya dan tidak merugikan semua pihak, sebagai contoh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

Namun, kampanye politik yang dilakukan oleh para kader politik tidak jauh dari pelanggaran. Hal ini didasari oleh keserakahan para kader untuk mendapatkan jabatan tertentu dan materi, sehingga mereka melakukan segala cara yang dapat membuat mereka mendapatkan posisi tersebut. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah dengan melakukan politik uang.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Biasanya politik ini dilakukan pada saat kampanye kepada masyarakat, pada saat itu masyarakat "dipaksa" untuk memilih kader tersebut karena kader tersebut akan memberikan bantuan secara materi, misalnya pembagian uang Rp. 50.000,- atau dengan bantuan untuk daerah tersebut.

Mengapa pelanggraan-pelanggaran tersebut bisa terjadi? Hal ini terjadi karena  keserakahan para calon pejabat yang "menyerang" masyarakat yang masih "buta politik" yang masih kurang pengetahuan dalam hal politik sehingga lebih mudah untuk dipengaruhi. Masyarakat ini masih belum peduli tentang kehidupan politik karena merasa tidak ada pengaruhnya bagi mereka dan merasa bahwa suara mereka tidak ada artinya. Masyarakat bisa menjadi seperti ini karena kurangnya penyuluhan tentang pentingnya partisipasi politik dan masyarakat telah muak dengan janji-janji palsu para kader.

Para kader ini juga melakukan politik uang ini kepada masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang rendah, sehingga jika diberikan suatu materi atau bentuk apapun mereka akan membalas budi dengan memilih kader tersebut mesikipun kader ini belum tentu pantas untuk menjadi pejabat.

Memang sudah ada peraturan yang membahas pelanggaran seperti ini, namun kenyataannya peraturan ini kurang ditegakkan oleh badan yang berwenang, sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti ini merajalela.

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang demokratis, harus bisa melawan hal seperti ini mulai dari diri sendiri dan orang di sekitar kita. Hal ini harus dapat kita lakukan agar nantinya pejabat yang duduk di kursi pemerintahan adalah orang yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan tidak melakukan korupsi karena jika dari awal calon pejabat tersebut sudah melakukan korupsi suara dengan politik uang maka jika ia terpilih bisa mengkorupsi uang/materi negara yang lebih banyak yang juga merugikan kita sebagai masyarakat.

Pemilu presiden 2019 akan berlangsung pada 17 April nanti. Oleh karena itu, mari kita menggunakan hak pilih yang kita miliki dengan baik dan benar. Memlih pemimpin berdasarkan hati nurani kita dan bukan tekanan dari pihak manapun.

Sumber:

https://id.wikipedia.org (diakses pada 1 Desember 2018, pukul 15.10)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun