MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Hukum orang atau yang disebut hak kepribadian merupakan bagian dari hukum perdata, yang dijelaskan dalam buku pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) yang terdiri dari 18 bab.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut serta mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sederajat sesuai dengan hakikat dan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Oleh karena itu, orang diakui oleh hukum (rechtpersoonalijkheid) atau sebagai pembela hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara tidak tergantung pada agama, golongan, jenis kelamin, usia, kewarganegaraan, orang asing atau bukan, kaya atau miskin, tinggi rendahnya status sosial, penguasa (pejabat) atau rakyat biasa, karena di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang setara .
WUJUD SUBJEK HUKUM
Bentuk hukum perdata dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
1. orang/Manusia
-orang/Manusia adalah makhluk yang dapat melihat dengan panca indera dan berbudaya.
2. Badan hukum
- Badan hukum adalah pembela hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, berbeda dengan pembela hak dan jiwa yaitu manusia.
3. Hal-hal yang membatasi yurisdiksi hukum adalah tempat tinggal, keadaan, umur, status, perbuatan seseorang dan kebangsaan.