Mohon tunggu...
Maria Qibtiyatis S
Maria Qibtiyatis S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

seorang mahasiswa yang hobi nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Hukum Perdata: Hukum Orang (Personen Recht)

29 Juni 2023   14:13 Diperbarui: 29 Juni 2023   21:45 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cooverlaw.com/choosing-divorce-lawyer/

MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Hukum orang atau yang disebut hak kepribadian merupakan bagian dari hukum perdata, yang dijelaskan dalam buku pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) yang terdiri dari 18 bab.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut serta mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sederajat sesuai dengan hakikat dan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Oleh karena itu, orang diakui oleh hukum (rechtpersoonalijkheid) atau sebagai pembela hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara tidak tergantung pada agama, golongan, jenis kelamin, usia, kewarganegaraan, orang asing atau bukan, kaya atau miskin, tinggi rendahnya status sosial, penguasa (pejabat) atau rakyat biasa, karena di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang setara .

WUJUD SUBJEK HUKUM

Bentuk hukum perdata dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

1. orang/Manusia

-orang/Manusia adalah makhluk yang dapat melihat dengan panca indera dan berbudaya.

2. Badan hukum

- Badan hukum adalah pembela hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, berbeda dengan pembela hak dan jiwa yaitu manusia.

3. Hal-hal yang membatasi yurisdiksi hukum adalah tempat tinggal, keadaan, umur, status, perbuatan seseorang dan kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun