Mohon tunggu...
Marianus Nanga
Marianus Nanga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Humor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bersahabat dengan Dia yang Berbahaya, Namun Tak Terlihat

9 Juni 2024   16:48 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Radiologi merupakan suatu cabang ilmu kedokteran yang mampu mendiagnosis suatu kelainan dalam tubuh pasien melalui gambaran radiograf yang dihasilkan. Dalam melakukan diagnosa terhadap pasien, radiologi memanfaatkan beberapa peralatan canggih sebagai pendukung penegakkan diagnosa. Selain didukung dengan adanya peralatan yang canggih, dibutuhkan juga tenaga ahli yang memiliki SDM berkualitas.

Radiodiagnostik merupakan suatu cabang ilmu radiologi yang mana menggunakan sumber radiasi pengion dalam melakukan diagnosis. Tak hanya membantu proses diagnosa pasien, di sisi lain radiasi pengion juga memberikan efek negatif bagi tubuh. Bak pisau bermata dua radiasi pengion juga dapat memberikan pengaruh buruk apabila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Radiasi merupakan suatu hal yang sangat sensitif dan berbahaya. Apabila kita tidak memproteksikan diri dari bahaya radiasi pengion tersebut otomatis kita akan mendapatkan efek negatif dari bahaya radiasi.

Sebagai seorang radiografer, kita dituntut untuk sebisa mungkin meminimalisirkan dosis radiasi yang diterima oleh kita dan masyarakat umum. Seorang radiografer erat kaitannya dengan radiasi, dikarenakan pekerjaannya selalu berhubungan erat dengan radiasi. radiografer betul-betul bersahabat dengan radiasi yang tak terlihat namun berbahaya itu. 

Dalam fasilitas kesehatan yang menggunakan sumber radiasi pengion, dibutuhkan proteksi radiasi yang optimal guna meminimalisir dosis radiasi yang diterima oleh petugas radiasi dan masyarakat umum. Dengan penegakan prinsip proteksi radiasi yang optimal maka akan tercapainya lingkungan fasilitas kesehatan yang aman dan nyaman bagi pasien, pekerja dan masyarakat umum.  

Dalam suatu fasilitas kesehatan yang menggunakan sumber radiasi pengion, diperlukan Petugas Proteksi Radiasi guna menciptakan lingkungan fasilitas kesehatan yang aman dan meminimalisir bahaya yang ditimbulkan dari radiasi pengion. Petugas Proteksi Radiasi adalah kumpulan beberapa tenaga kesehatan yang bekerja di suatu instalasi radiasi yang mana diberikan tanggung jawab dan tugas khusus oleh pemegang izin dan dinyatakan mampu oleh BAPETEN untuk melaksanakan fungsi proteksi radiasi di suatu fasilitas kesehatan.[1]

Seorang Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diberikan tanggung jawab yang besar dan harus berkontribusi dalam upaya memastikan keamanan dan kenyamanan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) juga harus memiliki pemahaman serta pengetahuan yang banyak terkait seluruh operasional dan prosedur serta protokol yang berlaku dalam fasilitas kesehatan.[2]

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki tanggung jawab dan kontribusi besar dalam menjamin keamanan dan kelayakan suatu instalasi radiologi dari bahaya radiasi pengion. Dengan perlindungan dan proteksi radiasi yang optimal maka sebuah instalasi radiologi pada fasilitas kesehatan akan aman bagi semua orang entah itu masyarakat maupun pekerja radiasi. Fasilitas kesehatan yang aman dan bebas dari bahaya radiasi akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat yang berada di sekitarnya. 

Referensi : 

[1] Republik Indonesia, 2014, Peraturan Kepala BAPETEN No. 16 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. 

[2] IAEA, 2001, Building Competence in Radiation Protection and the Safe Use of Radiation Sources, IAEA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun