Duduk di bangku pemerintahan memang sangatlah menjanjikan, jadi tidak salah jika banyak orang dari semua kalangan ingin mencalonkan diri untuk terjun di dunia politik dan tidak menutup kemungkinan seorang public figure tertarik untuk mencalonkan diri. Namun untuk terjun ke dunia politik tidaklah sembarang orang, karena harus mempunyai dasar dan memiliki kemampuan di bidang politik. Namun saat ini banyak pihak mencibir "keartisan" mereka yang tiba-tiba berobsesi menjadi politisi, yang hanya bermodalkan popularitas untuk mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat.
Fenomena politisi karbitan atau mendadak menjadi calon legislator (caleg) jelang pemilu legislatif perlu dihentikan. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pengetatan syarat pencalegan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai langkah pengetatan yang rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu bisa mewujudkan caleg yang maju dalam kontestasi pemilu memiliki kualitas dan orientasi yang jelas. ”Ada semangat idealisme di balik upaya memperketat syarat bagi caleg di dalam RUU Pemilu tersebut. Melalui aturan itu, pemerintah ingin caleg yang diusung parpol memiliki kapasitas, komitmen dan orientasi yang jelas,” ujar Asep Warlan Yusuf kemarin. Dalam pandangannya, RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas ingin menghilangkan kesan selama ini bahwa parpol hanya berfungsi sebagai kendaraan bagi para pencari jabatan. (sumber diakses pada tanggal 4 September pukul 22.00)
Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif. Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik."Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Agustus 2016. Menurut dia, hal itu untuk menghindari caleg yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Oleh karena itu pemerintah mulai menyiapkan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Revisi ini dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 yang diharapkan akan lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Selain itu, revisi ini juga untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg 2019 berlangsung secara serentak.
Sejumlah artis yang dikonfirmasi menanggapi berbeda rencana tersebut. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, misalnya, menilai langkah tersebut sama halnya dengan merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg berlatar belakang artis dan pesohor. Dia mencontohkan Partai Golkar sejak dulu tidak merekrut artis sebagai pendulang suara. Tapi jika ada artis yang bergabung, Partai Golkar akan menerima dengan hangat. Setelah itu mereka akan diikutkan dalam program- program pelatihan dan kepartaian. Anggota DPR dari Fraksi PKB Krisna Mukti mengatakan, kalau niatnya untuk mencari caleg yang berkualitas dari kalangan artis, sebaiknya memang harus menjadi kader partai dulu. Dengan demikian caleg minimal memiliki pengetahuan dan wawasan walaupun baru satu tahun menjadi kader. Di setiap parpol nantinya caleg artis akan ditempa dan diarahkan menjadi caleg yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas seorang wakil rakyat yang amanah dan punya pengetahuan politik yang luas.
Namun berbanding tebalik dengan pendapat Ruhut Sitompul seorang anggota partai politik yang dulunya merupakan seorang artis menyetujui pemberatan syarat ini karena, bagi Ruhut banyak artis yang menjadi anggota partai tapi tidak mengerti berpolitik dan tugas legislatif, ”Aku dukung, kan ada yang datang tahunya tak mengerti politik, tahunya 4D, Datang Duduk Diam Duit.” Kata Ruhut. Bahkan menurutnya saat ini banyak artis menggunakan popularitasnya untuk mendapat banyak dukungan dari masyarakat. Berkampanye, dan memberi bantuan kesan kesini hanya untuk mencari perhatian semata.
Karena itu sebaiknya siapa pun warga negara Indonesia, bukan hanya artis saja, yang ingin menjadi caleg harus menjadi kader parpol terlebih dulu. Tapi isi UU pemilunya harus segera diubah. ”Jadi intinya bukan diskriminasi terhadap artis yang ingin nyaleg,” tandasnya. Adapun anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Venna Melinda menganggap syarat itu mudah dan wajar agar caleg artis tidak hanya dianggap vote getter, melainkan memahami politik dan dia memang tahu kenapa memasuki dunia politik. Tentunya memasuki dunia politik dengan integritas, komitmen, dan visi-misi untuk membangun masyarakat di dapilnya agar lebih maju. Selain itu, kita sebagai masayarakat juga harus cerdik dalam memilih calon tersebut, harus melihat apakah calon tersebut pantas untuk dipilih serta akan amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.Tentunya tanpa melihat orang tersebut berasal dari kalangan artis atau bukan dan melihat apakah sesorang tersebut pantas untuk menjadi panutan bagi rakyatnya.
Data:
Nama : Bernadetha Maria Novinta
NIM : 07031181520016
Jurusan : Ilmu Komunikasi 2015