Mohon tunggu...
Mariance Melan Morreira
Mariance Melan Morreira Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Konten Kreator

Sesorang yang selalu ingin berkarya dan menginspirasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pajak untuk Indonesia Sehat

27 Juni 2024   18:42 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, fasilitas kesehatan RSUP DR. Ben Mboi Kupang, NTT. (Sumber : Kompas.id)

Dengan membayar pajak, setiap warga sebenarnya ikut berkontribusi membangun bangsa indonesia yang sehat dan sejahtera.

Penulis : MARIANCE MELAN MOREIRA

Sebagai sumber pendapatan, pajak menjadi bagian tak terpisahkan dari perputaran roda pemerintahan suatu negara. Ekonom Indonesia, Mardiasmo (2016) menjabarkan dua fungsi pajak yakni fungsi budgetair, sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran--pengeluarannya dan fungsi regulerend, sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Kontribusi Pajak

Berdasarkan data statistik Kementerian Keuangan per 31 Desember 2023, penerimaan pajak Indonesia tahun 2023 berada pada angka Rp1.869,23 triliun, tumbuh signifikan 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar Rp1.716,77 triliun. Jika dibandingkan dengan total realisasi pendapatan negara yang mencapai Rp2.774,3 triliun, maka pajak memberi kontribusi yang sangat besar bagi penyelenggaraan negara.

Pajak Untuk Indonesia Sehat

Di Indonesia, pajak dan sumber pendapatan negara lainnya disatukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dialokasikan untuk pembangunan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu bidang pembangunan yang dikelola pemerintah adalah kesehatan. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, memberi amanat kepada pemerintah agar berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN.

Pengalokasian anggaran kesehatan selanjutnya mengalami transformasi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kewajiban pengalokasian anggaran yang semula berdasarkan pada persentase tertentu dari APBN, diubah agar mengacu pada rencana induk bidang kesehatan.  Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pencapaian target di bidang kesehatan.

Tantangan yang dihadapi Indonesia di bidang kesehatan cukup beragam. Jumlah penduduk yang semakin bertambah dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan menyebabkan negara ini selalu mendapat tantangan besar di bidang kesehatan.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun