Mohon tunggu...
Mariana Tirta Woga
Mariana Tirta Woga Mohon Tunggu... Mahasiswa - DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Petugas Proteksi Radiasi Menjadi Garda Terdepan Keselamatan Radiasi Di Pelayanan Kesehatan

7 Juni 2024   13:36 Diperbarui: 7 Juni 2024   13:44 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan(Dokumentasi pribadi)

Dalam era modern saat ini, kemajuan teknologi medis khususnya dalam penggunaan radiasi untuk diagnosis suatu indikasi klinis ataupun prosedur terapi menjadi hal yang tak terelakan. Penggunaan radiasi mempunyai manfaat yang begitu besar , namun terdapat pula resiko potensial bagi pasien, pekerja radiasi maupun masyarakat dan lingkungan akibat paparan radiasi. Maka dari itu, peran petugas proteksi radiasi sangat penting untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.  Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Petugas proteksi radiasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan yang melibatkan radiasi telah dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dinyatakan aman. Petugas proteksi radiasi bekerja untuk mengurangi resiko radiasi bagi pasien, pekerja radiasi, masyarakat maupun lingkungan. Dalam Pasal 11 huruf b  Petugas proteksi radiasi mempunyai tugas dan tanggung jawab anatara lain :

  • Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Memantau penerapan program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Menjamin bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik
  • Memantau pemakaian perlengkapan proteksi radiasi
  • Memberikan konsultasi dan pelatihan yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi kepada personil lain
  • Memantau dan melaporkan hasil tindakan terhadap kondisi abnormal kepada pemegang izin dan
  • Memeliharan rekaman.

Dibalik tugas dan peran yang begitu besar, sayangnya keselamatan radiasi masih belum cukup ditekankan dalam bidang kesehatan, hal ini sering kali diremehkan, bahkan mendapat tanggapan yang negatif. Tantangan yang dihadapi salah satunya yaitu pengetahuan tentang keselamatan radiasi para pekerja radiasi khusunya Radiographer. Karena jumlah penggunaan radiasi pengion dalam pengobatan dan terapi semakin bertambah besar, perlu untuk dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi petugas proteksi radiasi yang bekerja dengan sumber radiasi pengion harus sejalan dengan perekembangan dan pengetahuan baru tentang proteksi radiasi.

Secara keseluruhan petugas proteksi radiasi memainkan peran dan tugas yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan dengan  tujuan yaitu untuk mencapai keselamatan dalam penggunaan radiasi. Efekstifitas peran petugas proteksi radiasi perlu dikembangkan untuk membangun budaya keselamatan dan keamanan di fasilitas kesehatan, tidak hanya sebagai sebuah tuntutan aturan melainkan menjadi target untuk keselamtana dan keamanan dari pasien, pekerja radiasi, masyrakata maupun lingkungan.

Penulis : Mariana Tirta Woga

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan- Fakultas Vokasi- Universitas Airlangga

Dosen Pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

Refrensi

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG KESELAMTAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR- X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERNASIONAL

PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun