Foreign law is the domestic law of a country other than the United States. Comparative law is the study of domestic law between or among individual countries. (Treaties and other international agreements fall under International Law).
Perbandingan sistem hukum yaitu membandingan dua atau lebih sistem hukum pada negara lain, sehingga mendapatkan perbedaan dan persamaan negara satu dengan di negara lain. Mempelajari mengenai sistem hukum berarti harus berangkat dari sejarah hukum yang berbeda, walaupun aturannya agak sama, tetapi pasti berbeda.
Apa yang membedakan antara comparative law dan Foreign law?
Gutteridge membedakan antara comparative law dan foreign law, pengertian istilah yang pertama untuk membandingkan dua sistem hukum atau lebih, sedangkan pengertian istilah yang kedua adalah mempelajari hukum asing tanpa secara nyata membandingkannya dengan sistem hukum yang lain. Gutteridge menyatakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metode yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang hukum. Gutteridge membedakan antara comparative law dan foreign law, pengertian istilah yang pertama untuk membandingkan dua sistem hukum atau lebih, sedangkan pengertian istilah yang kedua adalah mempelajari hukum asing tanpa secara nyata membandingkannya dengan sistem hukum yang lain.
Yang menjadi objek perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum ( misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis ) atau bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum ( seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem ( bidang ) hukum asing diperbandingkan dengan sistem ( bidang ) hukum sendiri.
Perbandingan hukum adalah metode umum dari suatu perbandingan dan penelitian perbandingan yang dapat diterapkan dalam bidang hukum. Para pakar hukum ini adalah : Frederick Pollock, Gutteridge, Rene David, dan George Winterton. Definisi lain mengenai kedudukan perbandingan hukum dikemukakan oleh Zwiegert dan kort yaitu :”comproative law is the comparable leghal institutions of the solution of comparable legal problems in different system”. (Perbandingan hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum yang berbeda-beda atau lembaga-lembaga hukum yang berbeda-beda atau penyelesaian masalah hukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang berbeda-beda).
secara singkatnya
- Comparative Law: Membandingkan sistem hukum berbagai negara untuk menemukan kesamaan, perbedaan, dan keunggulan. Analisis perbandingan antara dua atau lebih sistem hukum.
- Foreign Law: Mempelajari sistem hukum negara lain secara langsung, tanpa membandingkannya dengan sistem hukum lain. Studi tentang sistem hukum negara lain secara individual.
Contoh singkatnya Comparative Law: Perbandingan antara sistem hukum perdata di Perancis dan Jerman.
sedangkan Foreign Law: Studi tentang sistem hukum pidana di Amerika Serikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H