Patologi birokrasi adalah istilah yang menggambarkan praktik-praktik dalam birokrasi yang menghambat efisiensi, merusak kredibilitas lembaga, dan seringkali menimbulkan kerugian pada masyarakat. Di indonesia, fenomena ini tampak jelas dalam kasus-kasus yang belakang marak terjadi, dimana berbagai kelemahan dalam sistem birokrasi menyulitkan upaya penegakan hukum dan pelayanan publik yang efektif. Dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, misalnya, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan yang terpusat dan praktik nepotisme berujung pada kebijakan yang tidak transaparan. Ketika pejabat yang mestinya mengemban amanah justru terjebak dalam konflik kepentingan, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap instansi yang mestinya melindungi dan melayani mereka. Disinilah patologi birkorasi bekerja: proses menjadi lamban, peraturan diterapkan secara diskrimatif, dan integritas adminsitrasi dipertanyakan. Situasi ini semakin menambah beban, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan lebih untuk mengatasi prosedur yang rumit.
Untuk mengatasi patologi birokrasi ini, pendekatan sistemik mutlak diperlukan. Reformasi birokrasi yang menyeluruh dan penegakan hukum yang adil adalah langkah awal yang harus diambil. Kasus kasus yang belakangan mencuat seharusnya menjadi momentum bagi indonesia untuk serius melakukan perubahan, agar birokrasi tidak lagi menjadi penghambat, melainkan justru menjadi pendukung kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H