By. Mariana
Di masa pandemi ini semakin banyak orang terjun ke bisnis daring. Â Dari berjualan produk kesehatan, kecantikan, edukasi, sampai peralatan rumah tangga bisa dilakukan secara daring.
Seiring maraknya penjualan daring, muncul istilah PHP (Pemberi Harapan Palsu) dan CLBK (Chat Lama Beli kagak). Â Padahal kalau kita memahami apa arti berjualan yang sebenarnya, istilah tersebut tidak perlu ada.
Kita harus kembali memahami apa arti berjualan.
* Menurut KBBI, jual artinya mengalihkan hak milik dengan perjanjian bahwa pemilik lama dapat membeli kembali.
Sedangkan berjualan adalah mencari nafkah dengan menjual atau memperdagangkan sesuatu, berdagang.
* Adapun secara istilah, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar yaitu bertukarnya kepemilikan yang tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan. Pengertian ini dirujuk pada kitab Taudhihul Ahkam.
Jadi berjualan adalah transaksi pertukaran antara uang dengan manfaat apakah itu barang atau jasa atas kesepakatan kedua belah pihak.
Berjualan bisa disebut juga membantu orang lain dan memberi manfaat dari apa yang kita jual. Â Setelah membantu calon konsumen dan terjadi transaksi dari produk atau jasa yang diinginkan maka kita akan menerima bayaran. Â Artinya kita membantu orang lain (berjualan) dan dibayar.
Memberikan informasi produk kepada calon konsumen merupakan salah satu keharusan, apabila calon konsumen batal membeli itu adalah hak dari orang tersebut. Â Namun yang sering terjadi muncullah istilah PHP dan CLBK.
Dalam Islam, saat pembeli meminta pembatalan jual beli kepada penjual, itu sesuatu yang dibolehkan. Â Bahkan Nabi Muhammad Saw, bersabda: