Mohon tunggu...
Mariana
Mariana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mompreneur

Mariana adalah seorang mompreneur yang mulai menekuni dunia tulis menulis. Kata-kata yang berusaha selalu dipegangnya 'Carilah akheratmu dan jangan lupakan urusan duniamu'. Mariana bisa di hubungi di E-mail eyaana15@gmail atau IG @umi_azzamy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berjualan Itu Membantu Orang Lain yang Dibayar

16 April 2021   12:42 Diperbarui: 19 April 2021   12:16 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By. Mariana

Di masa pandemi ini semakin banyak orang terjun ke bisnis daring.  Dari berjualan produk kesehatan, kecantikan, edukasi, sampai peralatan rumah tangga bisa dilakukan secara daring.

Seiring maraknya penjualan daring, muncul istilah PHP (Pemberi Harapan Palsu) dan CLBK (Chat Lama Beli kagak).  Padahal kalau kita memahami apa arti berjualan yang sebenarnya, istilah tersebut tidak perlu ada.

Kita harus kembali memahami apa arti berjualan.

* Menurut KBBI, jual artinya mengalihkan hak milik dengan perjanjian bahwa pemilik lama dapat membeli kembali.

Sedangkan berjualan adalah mencari nafkah dengan menjual atau memperdagangkan sesuatu, berdagang.

* Adapun secara istilah, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar yaitu bertukarnya kepemilikan yang tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan. Pengertian ini dirujuk pada kitab Taudhihul Ahkam.

Jadi berjualan adalah transaksi pertukaran antara uang dengan manfaat apakah itu barang atau jasa atas kesepakatan kedua belah pihak.

Berjualan bisa disebut juga membantu orang lain dan memberi manfaat dari apa yang kita jual.  Setelah membantu calon konsumen dan terjadi transaksi dari produk atau jasa yang diinginkan maka kita akan menerima bayaran.  Artinya kita membantu orang lain (berjualan) dan dibayar.

Memberikan informasi produk kepada calon konsumen merupakan salah satu keharusan, apabila calon konsumen batal membeli itu adalah hak dari orang tersebut.  Namun yang sering terjadi muncullah istilah PHP dan CLBK.

Dalam Islam, saat pembeli meminta pembatalan jual beli kepada penjual, itu sesuatu yang dibolehkan.  Bahkan Nabi Muhammad Saw, bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun