Mohon tunggu...
Maria Mega
Maria Mega Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurusan Ilmu Komunikasi, Program Studi Jurnalisme dan Kajian Media. Salah satu anggota dari Paduan Suara Mahasiswa(PSM) Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ancaman Pemboikotan Beberapa Media Nasional

7 Maret 2011   07:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:00 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum usai masalah-masalah yang terjadi di Indonesia, mulai dari masalah mengenai Lumpur Lapindo, skandal Bank Century, makelar pajak Gayus, banjir Lahar Dingin, bahkan masalah mengenai permintaan pemboikotan dari pemerintah beberapa waktu yang lalu, yang dalam kasus ini seorang SEKKAB. Sangat disayangkan sekali ketika media-media di Indonesia menjadi salah satu bagian dari pemboikotan. Akhir-akhir ini, terjadi gugatan dari Dipo Alam terhadap tiga media massa di Indonesia, dua media teleisi dan satu media cetak. Ketiga media tersebut adalah Metro TV, Media Indonesia, dan TV One. Adanya permintaan pemboikotan terhadap ketiga media tersebut membuat para jurnalis senior juga angkat bicara. Sebagian besar orang-orang yang berkecimpung di dunia jurnalistik menyatakan bahwa terdapat ketidakadilan dan ketidakbebasan terhadap media (pers) untuk menyampaikan informasi kepada audines padahal saat ini pers telah memiliki kemerdekaan dalam mengekspresikan realita yang tengah terjadi di Indonesia. Selain mengenai kebebasan pers dalam menyampaikan informasi, pers juga memiliki fungsi kritik social sehingga

Berkaitan dengan adanya kasus mengenai pemboikotan beberapa media nasional Indonesia, secara tidak langsung telah menyudutkan ketiga media tersebut karena tudingan bahwa ketiga media tersebut sangat sering memberitakan mengenai kejelekan/ keburukan pemerintah. Pers merupakan salah satu bagian dari strutkur pemerintahan, sehingga pers memiliki hak untuk mengontrol segala hal yang tengah terjadi di pemerintahan. Apa jadinya apabila tidak ada pers dalam pemerintahan? Masyarakat tidak akan mengetahui apa yang terjadi di pemerintahan. Bukan hanya itu saja, pers juga menjadi sarana yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, adanya gugatan terhadap ketiga media tersebut menimbulkan kontroversi yang bukan hanya dari pihak-pihak yang dirugikan, namun semua bagian dari pers.

Secara singkat kasus yang mengenai permintaan untuk melakukan pemboikotan kepada beberapa media nasional ini melibatkan beberapa nama, yakni Dipo Alam dan kuasa hukum Metro TV dan Media Indonesia, OC Kaligis. Dipo Alam selaku SEKKAB, dituntut berdasarkan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU 40/1999 tentang pers. Dalam hal ini Dipo Alam memerintahkan instansi pemerintah unnuk memboikot media Nasional yang karena ketiga media tersebut sangat sering sekali mengkritisi pemerintrahan Indonesia dan memberitakan mengenai segala hal yang terjadi di pemerintahan. Hanya saja dalam kasus tersebut, Dipo alam mengakui bahwa dirinya tidak menyesal dan siap bertanggung jawab terhadap pernyataannya yang menyatakan akan memboikot media di Indonesia.

Hingga saat ini perkembangan mengenai pemberitaan pemboikotan tersebut sudah mulai mereda walaupun belum tuntas. Awalnya, isu yang mengenai permintaan untuk melakukan pemboikotan terhadap beberapa stasiun televisi di Indonesia cukup memanas. Namun, dari pihak media group (Metro TV dan Media Indonesia) masih memberikan kesempatan kepada Dipo Alam untuk meminta maaf dan mencabut permintaannya mengenai pemboikotan terhadap media nasional. Dalam hal ini, media group sangat tegas dalam menyikapi permintaan pemboikotan yang disampaikan oleh Dipo Alam. Akan lebih baik apabila perseteruan yan terjadi di antara pers (media nasional) dengan pemerintah dapat terselesaikan dengan jalan damai dan hal yang seperti ini tidak terulang kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun