Sebagai salah satu peserta tes CPNS yang sudah dua kali gagal, bagi saya tes SKD adalah salah satu ujian tersulit.Â
Bagaimana enggak ya, udah soalnya banyak, dikerjakannya pakai komputer, waktunya dibatasi, dan ahh...segala keribetan bercampur dari satu.
Tapi entah kenapa ya, beberapa teman saya yang secara akademik biasa-biasa saja, malah banyak yang lolos tes SKD CPNS. Nyogok kah mereka?.Â
Jangan suudzhon dulu Ferguzo...
Usut punya usut, teman-teman saya yang lolos tes SKD, dan mungkin juga anda pembaca disini, punya cara sendiri yang menurut saya smart dalam mengakali tes yang sulit ini.
Sebelum membaca lebih lanjut, aku ingin kalian simak artikel ini sampai habis ya!.
Apa itu SKD? SKD adalah kependekan dari Seleksi Kompetensi Dasar. Kamu mungkin sudah tahu bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahap dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Tahapan ini menjadi ujian pertama yang harus dihadapi oleh para peserta seleksi CPNS setelah seleksi administrasi.
Tujuan dari ujian ini adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh pegawai negeri sipil.
Jenis Rangkaian Ujian CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan seleksi Kemampuan Bidang (SKB). SKD merupakan tahap awal yang dilaksanakan setelah seleksi administrasi, sementara SKB merupakan tahap lanjutan yang menguji kompetensi bidang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Dalam SKD, terdapat tiga materi soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap materi soal memiliki bobot jawaban yang berbeda. TWK menguji pengetahuan dan pemahaman peserta tentang nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. TIU menguji kemampuan peserta dalam berpikir logis, analitis, dan kuantitatif. Sedangkan TKP menguji pemahaman dan kemampuan peserta dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.
SKD memiliki sistem passing grade yang menentukan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta seleksi agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Passing grade SKD berbeda untuk setiap materi soal dan biasanya ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait. Peserta yang tidak mencapai nilai passing grade pada salah satu atau lebih materi soal akan dinyatakan tidak lolos SKD dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.