Mohon tunggu...
Maria Manalu
Maria Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nenek Asyani: Ketika keadilan tersandung Birokrasi

16 Desember 2024   15:38 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:38 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto nenek Asyan (sumber gambar: JPNN.com)

Kasus Nenek Asyani menjadi sorotan publik karena menyoroti ketidakadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Seorang nenek renta dituduh mencuri kayu jati dan terancam hukuman penjara yang panjang. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan cerminan dari permasalahan yang lebih luas terkait penegakan hukum, khususnya bagi kelompok marginal.

Nenek Asyani, seorang warga desa, dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani. Meskipun ia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim kayu itu berasal dari lahan miliknya, proses hukum berjalan terus dan Nenek Asyani terancam hukuman penjara yang berat. Kasus ini memicu kontroversi karena dianggap tidak seimbang dengan tindakan yang dilakukan oleh Nenek Asyani.

Dari sudut pandang hukum, kasus Nenek Asyani menyoroti beberapa permasalahan:

a. Penegakan hukum yang tidak adil: Proses hukum yang dialami Nenek Asyani menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. Kekuatan hukum dan birokrasi seringkali menindas kelompok marginal seperti Nenek Asyani.

B. Pelanggaran HAM: Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan, hak atas kebebasan, dan hak atas perlindungan hukum.

 c. Kelemahan sistem peradilan: Kasus ini mengungkap kelemahan dalam sistem peradilan Indonesia, seperti kurangnya akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kurangnya perhatian terhadap konteks sosial ekonomi dalam proses peradilan.

Kasus Nenek Asyani memberikan beberapa pelajaran penting:

 a. Perlunya reformasi hukum: Sistem hukum perlu direformasi agar lebih berkeadilan dan lebih memperhatikan aspek kemanusiaan.

 b. Pentingnya akses terhadap keadilan: Semua warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

c. Peran masyarakat sipil: Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun