Mohon tunggu...
Maria Magdalena
Maria Magdalena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maria

UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA Maria Magdalena (43120010193) Dosen Pengampu: Apollo, Prof.Dr ,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

K14_Contoh Cara Menerapkan PP Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

13 Juni 2022   00:23 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:25 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disini saya akan menjelaskan Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pertama saya akan menjelaskan (What) Apa saja isi PP nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik :
Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 bapak Presiden kita yaitu Pak Joko Widodo menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 2018 mengenai pelayanan sebuah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dan di dalam sebuah rangka peningkatan penanam para usaha untuk modal, perizinan berusaha di terbitkan oleh departemen daerah akan melaksanakan atau mengembangkan usaha atau kegiatan itu. Dan perlu ditata ulang agar menjadi pendukung bukan sebaliknya hanya menjadi sebuah hambatan perkembangan usaha. Penataan dilakukan di sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan arahan dunia pekembangan teknologi dan persaingan global

Kedua saya akan menjelaskan (Why) Mengapa PP nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik penting bagi para usaha ?
PP nomor 24 Tahun 2018 penting bagi para usaha karna izin usaha harus di miliki oleh pemiliki usaha tersebut yang sudah mempunyai NIB.  Pemilik usaha yang sudah mendapatkan izin usaha bisa melakukan sebuah kegiatan seperti contohmya perubahan luas lahan, pembangunan sebuah gedung. Pemilik usaha harus melakukan penerapannya melalui sebuah pendaftaran untuk aktiviras dalam berusaha menggunakan cara mengakses hapage OSS. Di dalam hal itu Pemilik usaha itu perorangan registrasi yang dilakukan dengan cara masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) angka registrasi PT, badan bisnis yang di didirikan oleh Yayasan, koperasi, asosiasi sebuah dasar hukum untuk pembuatan perusaha generik. Di tegaskan menurut PP ini, sebuah izin usaha berlaku efektif selesainya Pemilik usaha untuk memutuskan sebuah komitmen dan untuk melakukan pembayaran porto perizinan dalam berusaha sinkron menggunakan peraturan di dalam perundang-undangan tersebut. Pemilik usaha harus komitmen yang sudah di atur pada PP untuk mencakup izin lokasi, lingkungan atau mendirikan sebuah bangunan

Ketiga saya akan menjelaskan (How) Bagaimana seorang pelaku usaha menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 ?
Pemilik usaha bisa memperoleh perizinan untuk si perusahaanya sendiri, mereka dapat memperoleh sebuah perlindungan hukum di atas usaha yang di lakukannya itu, dan begitu juga dengan pelaku usaha mendirikan sebuah perusahaan. Kita harus mematuhi perundang-undangan yang sudah ada, pemilik usaha bisnis ekonomi itu untuk melakukan bisnis. Bisnis yang dikembangkan dan di jalankan biar bisa berjalan sesuai dengan tujuan. Dan untuk pelayanan persetujuan pemilik usaha yang sudah di berikan oleh PTSP yang harusnya lebih efisien dan lebih uptodate yang wajar untuk pemerintah 

k14-contoh-cara-menerapkan-pp-24-tahun-2018-1-62a62121fdcdb44ad04fd082.jpg
k14-contoh-cara-menerapkan-pp-24-tahun-2018-1-62a62121fdcdb44ad04fd082.jpg
k14-contoh-cara-menerapkan-pp-24-tahun-2018-2-62a6212cf5f32970962e7af2.jpg
k14-contoh-cara-menerapkan-pp-24-tahun-2018-2-62a6212cf5f32970962e7af2.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun