Mohon tunggu...
Maria Magdalena
Maria Magdalena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maria

UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA Maria Magdalena (43120010193) Dosen Pengampu: Apollo, Prof.Dr ,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi "Life, Liberty and Property" Menurut John Locke_Quiz 8 (Etika Bisnis dan Hukum Bisnis)

24 April 2022   23:29 Diperbarui: 24 April 2022   23:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini saya akan menjelaskan Life, Liberty and Property menurut John Locke.

Beliau menyampaikan ada 3 hak yang sangat amat mendasar yaitu life (hidup), liberty (kemerdekaan) dan property (kepemilikan). Dan beliau menegaskan "Setiap orang memiliki properti dalam dirinya sendiri. Ini tidak ada yang berhak, kecuali dirinya sendiri"

Menurut beliau, kehidupan pribadi kita adalah milik kita sendiri dan apa bila kehidupan pribadi menghasilkan sesuatu karya, maka karya itu disebut milik kita yang bisa kita jual.

John Locke berfikir ada ciri-ciri umum pada hak asasi manusia, yaitu :

Pertama : Hak asasi manusia itu hak, meskipun ada sesuatu kewajiban tapi kewajiban itu hanya semata-mata untuk mendukup terlaksanakannya hak itu

Kedua : Hak asasi manusia disebut sebagai sifat universal yang dimiliki oleh manusia derajatnya sebagai manusia

Ketiga : Hak asasi manusia ibarat dengan dirinya sendiri sejak adanya manusia dan tidak bergantungan pada sistem hukum

Keempat : Hak asasi manusia di tafsirkan sebagai norma yang sangat penting. Walaupun ga seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa adanya perkecualian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun