Surabaya, 7 Desember 2024 - Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya membuka Klinik Bantuan Hukum Waris di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Klinik Bantuan Hukum Waris ini bertujuan untuk membantu warga memahami lebih dalam mengenai hak waris dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa waris.
Kegiatan ini dihadiri narasumber Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang mengajar tentang hukum waris. Dalam kegiatan ini, warga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung tentang masalah waris yang mereka alami agar dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Â
Selain memberikan solusi atas persoalan hukum yang ada, Klinik Bantuan Hukum Waris ini mendekatkan mahasiswa dengan masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat hal ini memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam mengatasi masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Â Dengan adanya konsultasi pribadi, warga dapat lebih mudah memahami proses hukum dan mendapatkan solusi yang tepat terkait hak waris mereka.Â
Kegiatan ini bisa membantu warga Babatan untuk menyelesaikan masalah waris mereka dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat, khususnya dalam hal hak waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H