Surabaya, 7 Desember 2024 - Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan acara Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Acara ini bertujuan untuk membantu warga setempat yang menghadapi masalah terkait pertanahan, seperti sertifikasi tanah, hak atas tanah, dan sengketa tanah.
Narasumber Klinik Bantuan Hukum Tanah yakni Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang ahli di bidang Ilmu Pertanahan. Warga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung tentang masalah pertanahan yang mereka hadapi. Sesi konsultasi ini sangat membantu, karena warga bisa mendapatkan solusi yang sesuai dengan masalah mereka.
Klinik Bantuan Hukum Tanah ini diselenggarakan memberikan edukasi langsung mengenai berbagai hal penting dalam pertanahan, seperti cara mengurus sertifikat tanah dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa pertanahan secara hukum. Dalam hal  ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset pertanahan dengan benar dan sah.
Dengan adanya program ini, warga RW 04 Kelurahan Babatan bisa lebih paham tentang hak-hak mereka terkait tanah dan bagaimana cara menyelesaikan masalah pertanahan dengan cara yang tepat dan sesuai hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H