Mohon tunggu...
Maria Julia
Maria Julia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha, Mahasiswa

Blessed

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Sosialisasi Bahaya Penggunaan Pinjol Apabila Terjerat Pinjol Ilegal

7 November 2024   20:11 Diperbarui: 7 November 2024   20:31 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok. Foto bersama Mahaiswa KKN MBKM UNTAG SBY dengan warga RW 04 Babatan Mukti, Kelurahan Babatan, Surabaya)

Surabaya, 3 November 2024 - Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menggelar sosialisasi tentang bahaya pinjaman online di Balai RW 04, Kelurahan Babatan, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal, yang semakin marak di kalangan pengguna internet, terutama di kalangan masyarakat yang rentan terjerat.

Dalam sosialisasi tersebut, didampingi dengan narasumber  Dosen Fakultas Hukum Untag Bapak Rahardyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Yanti Permata Sari yang juga sebagai narasumber serta dibantu mahasiswa Fakultas Hukum peserta KKN Mbkm Universitas 17 Agustus 1945 narasumber memberikan edukasi kepada masyarakat kehadiran aplikasi pinjaman online memang memberikan alternatif dan kemudahan pinjaman untuk masyarakat, namun juga harus menjadi solusi yang baik saat terjadi masalah dengan pinjol illegal. Perlu diperhatikan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pinjol ilegal, serta potensi masalah yang ditimbulkan, seperti bunga tinggi, denda keterlambatan yang berlebihan, hingga ancaman kekerasan. Mereka juga memberikan edukasi tentang cara melindungi diri, seperti memeriksa legalitas aplikasi dan tidak tergiur dengan tawaran yang tampak terlalu menggiurkan.

Acara ini mendapat antusiasme positif dari warga, yang mengaku merasa terbantu dengan pengetahuan baru tentang bahaya pinjaman online ilegal. Beberapa peserta menyatakan mereka kini lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online setelah mendapatkan informasi tersebut. Warga juga diajak untuk menyebarkan informasi ini kepada tetangga dan keluarga sebagai langkah preventif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tidak hanya mengaplikasikan ilmu yang didapatkan selama kuliah, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan manfaat edukasi langsung kepada warga. Kegiatan ini mencerminkan komitmen UNTAG Surabaya untuk mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang mengedepankan pengabdian kepada masyarakat.

(Dok Tim saat Edukasi Bijak Menghindari Perangkap Bahaya Pinjaman Online)
(Dok Tim saat Edukasi Bijak Menghindari Perangkap Bahaya Pinjaman Online)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun