Mohon tunggu...
Maria Jeanne Rebecca Fernandez
Maria Jeanne Rebecca Fernandez Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA Santa Ursula Jakarta

Saya merupakan seorang murid yang gemar menulis artikel dan membaca artikel untuk memperluas wawasan saya akan hal-hal baru dan topik yang sedang dibicarakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengendara Transportasi Pribadi di Lingkungan SMA Santa Ursula Jakarta

29 Agustus 2024   10:15 Diperbarui: 29 Agustus 2024   10:44 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil pemotretan pribadi

Pelanggaran lalu lintas merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan dalam bidang lalu lintas. Permasalahan sosial ini masih umum terjadi di lingkungan sekitar kita. Masyarakat cukup sering melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama para pengendara pribadi. Mereka melakukan pelanggaran dengan berbagai macam alasan, seperti terdapat kepentingan pribadi yang harus diselesaikan sehingga harus tergesa-gesa dalam perjalanan. Selain itu, pelanggaran lalu lintas disebabkan oleh fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan. Salah satu contohnya dengan alih fungsi jalan raya untuk melakukan pembangunan jalur khusus bagi pejalan kaki atau pengguna sepeda. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara pribadi. 

Pelanggaran lalu lintas yang sering kita temui di lingkungan sekitar adalah pengendara motor berada di trotoar dan tanpa menggunakan helm. Trotoar merupakan tempat masyarakat yang berjalan kaki. Jika pengendara motor tetap menggunakan jalur tersebut, mereka dapat menimbulkan kecelakaan bagi pejalan kaki karena telah merebut hak mereka. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara motor wajib menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia. Jika pengendara motor tidak menggunakan helm, mereka dapat dikenakan sanksi. Sesuai dengan pasal 291 dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana kurungan, paling lama 1 bulan, atau denda sebesar Rp,250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelanggaran lalu lintas lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar yaitu transportasi pribadi yang melewati jalur busway. Jalur busway merupakan jalur khusus yang dibangun bagi bus-bus BRT (Bus Rapid Transit). Jalur ini terletak di bagian paling kanan pada sebuah jalan besar dan tidak boleh digunakan oleh kendaraan lain kecuali dalam kasus khusus seperti mobil ambulans yang mengangkut pasien/jasad, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dengan keadaan force majeure. Tujuan utama dari adanya jalur ini untuk mengurangi kemacetan pada jalur utama dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Demi meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, pemerintah melakukan sterilisasi jalur busway. Sterilisasi jalur busway dilakukan dengan cara melarang pengguna transportasi lain selain bus untuk melewati jalur busway. Namun, sterilisasi ini justru menambah jumlah pengendara yang menggunakan jalur busway.

Faktor yang memicu pelanggaran peraturan lalu lintas ini adalah pengendara yang ingin menghindari kemacetan pada jalur utama. Jalur busway yang steril cenderung memiliki arus transportasi yang lebih cepat dengan waktu tempuh yang singkat. Pengendara transportasi pribadi melihat jalur busway yang kosong sebagai kesempatan untuk mencapai lokasi tujuan dengan lebih cepat. Dari sinilah muncul dorongan untuk menggunakan jalur busway. Peraturan akan sterilisasi jalur busway telah diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 bahwa kendaraan pribadi roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway. Peraturan ini juga dimuatkan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan pribadi di jalan yang dilarang akan dipidana penjara paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500.000,00. 

 

Selain itu, salah satu hal penting yang perlu kita perhatikan sebagai masyarakat adalah tertib dalam mentaati peraturan lalu lintas. Taat berlalu lintas bukan hanya ditujukan bagi pengendara yang memiliki kendaraan pribadi, tetapi sebagai  pejalan kaki pun wajib mentaati peraturan lalu lintas agar kecelakaan dapat terhindarkan. Salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pejalan kaki adalah melakukan jaywalking, dimana pejalan kaki menyeberangi jalan secara sembarangan, tidak pada tempat yang seharusnya yaitu zebra cross. Sehingga perilaku seenaknya tersebut akan merugikan orang lain yaitu pengendara mobil yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Perilaku menyeberang sembarangan juga dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. 

Adanya permasalahan sosial di lingkungan sekitar SMA Santa Ursula merupakan salah satu dari bentuk permasalahan yang bersifat manifes, dimana permasalahan tersebut tampak jelas di mata masyarakat. Permasalahan ini ditolak ukur oleh nilai dan norma yang ada di masyarakat. Namun, meskipun memiliki norma atau nilai, masyarakat cenderung mengabaikan sehingga terciptalah sebuah konflik karena tidak terpenuhinya sebuah tuntutan. Hal ini juga didukung dengan kurangnya perhatian masyarakat terhadap masalah sosial yang terjadi di lingkungan kita sehingga konflik menjadi merajalela.
 

Peraturan dan hukum lalu lintas merupakan hal yang harus ditaati oleh masyarakat, tetapi masih banyak orang yang mengabaikan peraturan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran hukum lalu lintas mempunyai dampak yang negatif, seperti meningkatnya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu linta dapat disebabkan oleh masyarakat yang tidak menggunakan helm atau melakukan aksi jaywalking. Pelanggaran lalu lintas ini seringkali dilihat sebagai pelanggaran yang tidak akan berdampak besar, tetapi kenyataan nya masyarakat yang melanggar peraturan justru berbahaya, apalagi jika dinormalisasi. Pelanggaran akan menimbulkan ketidaknyamanan seperti kemacetan atau kerusuhan di lalu lintas. Demi mengurangi potensi buruk yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran lalu lintas, terdapat beberapa solusi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengendara yaitu dengan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat membantu mengurangi praktik ini. Selain itu, menguatkan Infrastruktur, pemerintah perlu lebih jera dan memperbaiki dan memperluas jalan yang, serta menambahkan pembatas fisik di trotoar untuk mencegah kendaraan masuk. Solusi terakhir adalah masyarakat harus secara serempak menyadari dan memahami bahwa tindakan mereka di lalu lintas dapat merugikan banyak pihak dan membahayakan nyawa orang lain. 

Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang kerap dilakukan oleh masyarakat dan telah menjadi kebiasaan. Contohnya termasuk mengendarai sepeda motor tanpa helm, melintas di trotoar, menggunakan jalur busway dengan kendaraan pribadi, dan menyeberang jalan sembarangan. Meski ada aturan yang jelas serta dampak negatif yang besar, masyarakat seringkali tidak mempedulikan bahaya yang mungkin timbul. Ketika pelanggaran lalu lintas menjadi kebiasaan, disiplin terhadap peraturan lain pun cenderung akan melemah. Solusi akan fenomena ini adalah penegakan hukum dan penguatan infrastruktur dari pemerintah, dan kesadaran kolektif dari masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun