Mungkin Indonesia terlalu ambisius ketika menargetkan tahun 2025 sebagai  Pemimpin Energi Panas Bumi Dunia.  Tetapi potensi yang dimiliki sangat memungkinkan karena 40 persen cadangan panas bumi ada di Indonesia yaitu sekitar 28.170 MW dan baru dimanfaatkan sebanyak 4 % atau 1.198 MW Karenanya  pemerintah Indonesia sudah merevisi pengembangan panas bumi hingga bisa mencapai 9500 MW atau setara 167,5 juta barrel minyak yang merupakan 5 % dari total bauran energy 2025. Dilain pihak, Jerman sudah melirik kekayaaan Indonesia tersebut karena Jerman mempunyai target mengganti 30 % energi fosil  dengan energi terbarukan. Apa yang dimaksud dengan Energi Panas Bumi ? "Seperti masak air hingga mendidih ", begitu penjelasan Ismail Al Anshori dari Majalah Energi. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP) secara prinsip sama dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perbedaannya PLTU dibuat di permukaan menggunakan air yang dipanaskan dalam sebuah boiler, sedangkan pada PLTP berasal dari bawah permukaan bumi, yaitu dari reservoir panas bumi yang diproduksikan melalui sejumlah sumur yang dibor hingga kedalaman 2-3 km di bawah permukaan bumi. Apabila sumur memproduksi uap saja (uap kering), maka uap panas dapat dialirkan langsung ke turbin dan kemudian turbin akan mengubah energy panas bumi menjadi energy gerak yang akan memutar generator sehingga menghasilkan energy listrik.Siklus pembangkit listrik ini disebut siklus uap langsung dan sudah diterapkan di lapangan Kamojang, Jawa Barat (1983) dan di lapangan Darajat, Jawa Barat (1994) Apabila fluida panas bumi keluar dari kepala sumur sebagai campuran fluida dua fasa (fasa uap dan fasa cair), maka terlebih dahulu dilakukan proses pemisahan melalui separator. Fasa uap yang dihasilkan separator inilah yang kemudian dialirkan ke turbin. Sistem konversi energy ini dinamakan siklus uap hasil pemisahan dan telah digunakan di lapangan Awibengkok - Gunung Salak ,Jawa Barat (1994), Wayang Windu, Jawa Barat (2000), Lahendong (Sulawesi Utara), Dieng (Jawa Tengah) dan Sibayak (Sumatera Utara). Ada beberapa system pembangkit listrik dari fluida panas bumi lainnya yang telah diterapkan di lapangan Indonesia, diantaranya siklus uap hasil penguapan, siklus uap hasil pemisahan dan penguapan, siklus uap hasil pemisahan dan penguapan, siklus uap hasil pemisahan dan penguapan dengan dua turbin terpisah dan siklus kombinasi. Di sektor non listrik, fluida panas bumi di Indonesia belum dimanfaatkan maksimal. Sejauh ini baru dilakukan sebatas  proyek percontohan (pilot project) yaitu mengkaji pemanfaatan fluida panas bumi untuk sterilisasi media tanam jamur di lapangan Kamojang. Pemanfaatan fluida panas bumi untuk destilasi akar wangi di Garut. Pemanfaatan fluida panas bumi untuk pengeringan kelapa dan gula merah di Sulawesi Utara. Kontroversi  panas bumi Banyak kontroversi yang mewarnai eksplorasi dan eksploitasi teknologi panas bumi yang telah diatur pengelolaannya dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 dengan pertimbangan :
- Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca.
- Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, dikuasai oleh Negara dan mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber energy pilihan.
- Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi.
Issue lingkungan yang santer disuarakan terkait dengan kegiatan usaha panas bumi adalah berkurangnya daerah hutan, gangguan yang menyebabkan hilang atau berkurangnya keanekaragaman hayati di hutan tersebut serta kekuatiran meningkatnya konsentrasi CO2 dan H2S di udara sekitar. Kenyataannya emisi dari pembangkit listrik panas bumi adalah uap air dengan kandungan CO2 dan H2S yang sangat rendah bila dibandingkan dengan minyak dan batu bara. Karena emisinya rendah, energy panas bumi memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Clean Development Mechanism (CDM) yang disyaratkan Kyoto Protocol. Mekanisme ini menetapkan bahwa Negara maju harus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 5,2 % terhadap emisi tahun 1990 dengan cara membeli energy bersih dari Negara berkembang yang proyeknya dibangun diatas tahun 2000. Panas bumi termasuk energy bersih tersebut. Kekhawatiran yang lain adalah berubahnya kualitas air/ karakteristik fisik di lingkungan sekitar usaha panas bumi tersebut. Tetapi kekhawatiran tersebut mungkin berlebihan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Energy panas bumi adalah energy yang ramah lingkungan karena fluida panas bumi setelah energy panas diubah menjadi energy listrik maka fluida dikembalikan dibawah permukaan (reservoir) melalui sumur injeksi. Penginjeksian air ke dalam reservoir mutlak dilakukan untuk menjaga keseimbangan masa sehingga memperlambat penurunan tekanan reservoir dan mencegah terjadinya subsidence.
- Penginjeksian kembali fluida panas bumi setelah fluida tersebut dimanfaatkan untuk pembangkit listrik serta adanya rembesan air permukaan (recharge) menjadikan energy panas bumi sebagai energy yang berkelanjutan (suistainable energy)
Lapangan panas bumi umumnya dikembangkan bertahap dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. Untuk tahap awal dimana ketidakpastian tentang karakterisasi reservoir masih cukup tinggi, dipilih unit pembangkit berkapasitas kecil untuk dipelajari karakteristik reservoir , sumur dan kemungkinan terjadi masalah teknis lainnya. Keunggulan lain dari geothermal energy adalah faktor kapasitasnya, yaitu perbandingan antara beban rata-rata yang dibangkitkan oleh pembangkit dalam suatu perioda dengan beban maksimum yang dapat dibangkitkan oleh PLTP tersebut (maximum load). Faktor kapasitas dari pembangkit listrik panas bumi rata-rata 95 % jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan factor kapasitas pembangkit listrik yang menggunakan batubara, yaitu hanya sebesar 60-70 %.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H