Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kedaulatan Energi Tergadai? Miskinlah Kita!

25 Januari 2011   19:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:11 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296008351718686796

[caption id="attachment_87064" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin"][/caption] Tulisan ini terinspirasi tulisan Della Anna mengenai Geografi Indonesia, Berkah atau Bencana ?, khususnya tulisan sebagai berikut :

Sudah saatnya menempatkan Pertamina dan PLN pada posisi khusus atau Extra Ordinary, mengingat begitu strategis dan vitalnya kedua BUMN ini. Posisi khusus adalah terkait dengan status kelembagaannya, tingkat pengambilan keputusan, dan tingkat kewenangannya sebagai BUMN yang perlu dinaikkan secara signifikan.

Fakta di lapangan memang sungguh miris. Terjadi kekacauan pengelolaan sektor energi migas gara-gara perubahan regulasi yang mengatur dunia energy migas Indonesia, yaitu peralihan UU no.8 tahun 1971 dimana Pertamina berperan sebagai satu-satunya perusahaan migas Negara menjadi UU no.22 tahun 2001 (UU Migas). Perubahan yang disebabkan komitmen Indonesia terhadap IMF untuk mendapatkan pinjaman $ 43 milyar ketika krisis tahun 1997/1998 ini mengindikasikan ketidak berpihakan pemerintah pada pemenuhan energi domestic. Dan sungguh berlawanan dengan ruh pasal 33 UU 1945, ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

UU Migas mengakibatkan restrukturisasi ekonomi yang merujuk pada liberalisasi pasar. Blok-blok operasi sudah tidak dikuasai dan dimiliki Pertamina tetapi dipegang oleh badan independen berbadan hukum bernama BP Migas. Penerapan liberalisasi sector migas mengakhiri hak istimewa Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian BBM karena UU Migas diwarnai dengan beberapa pasal yang mengedepankan pasar bebas.

Aset Pertaminapun melorot jauh berkurang dari asalnya, bahkan hanya seperlima jumlah asset Petronas Malaysia. Padahal blok produksi migas Indonesia jauh lebih banyak dibanding Malaysia.

Dampaknya ? Proses bisnis yang berbelit menimbulkan ongkos produksi migas di Indonesia semakin mahal dan berakibat naiknya harga jual kepada masyarakat.

BP Migas (Badan Pelaksana Migas) yang erat kaitannya dengan dunia politik dan birokrasi harusnya hanya bertugas menjadi badan yang melakukan pertimbangan dan pengawasan usaha migas di Indonesia.

Tapi dalam perjalanannya BP Migas tidak hanya menjadi badan pengelola migas yang independen tetapi juga mengambil alih kendali dengan menyingkirkan National Oil Company Indonesia yaitu Pertamina sebagai pemegang kuasa bisnis migas. Semua keputusan dan pelaksanaan penandatanganan kontrak kerjasama merupakan tugas BP Migas sesuai tugasnya yang termaktub pada pasal 44 ayat (3) poin(b).

Bisa dibayangkan dunia Migas Indonesia sekarang dimana segala transaksi bisnis dan keputusan usaha dilakukan oleh suatu badan hukum yang tidak mempunyai kegiatan utama dalam hal bisnis. Contoh kasus paling ekstrim atas keputusan tidak logis dan bisa disebut “bodoh” adalah penjualan gas LNGTangguh di papua kepada Cina dengan tarif flat sebesar 3,25 $ per MMBTU selama 25 tahun, padahal saat ini harga LNG dunia berkisar diharga 16 $.

Sedihnya, keputusan Pemerintah ini menyebabkan PLN (Perusahaan Listrik Negara) mengalami kekurangan pasokan gas pada unit pembangkitnya yang mengakibatkan naiknya TDL (Tarif Dasar Listrik) yang seharusnya Rp 400/kWh menjadi Rp 1.300/kWh.

Bagaimana nasib kebijaksanaan kegiatan migas Indonesia 5-10 tahun kedepan ? Tanpa niat baik pemerintah untuk memperbaiki kesalahan pengelolaan energy, akan sulit diperoleh keuntungan maksimal dari sektor migas. Untuk jangka panjang, komisi 7 DPR haruslah segera merubah UU Migas menjadi UU yang bersahabat demi kesejahteraan rakyat dan keuntungan Negara Indonesia. Bila ada fraksi yang menolak perubahan UU tersebut maka fraksi tersebut dapat dikatakan Musuh Bangsa !

Bagaimana halnya dengan PLN ? Sami mawon alias sama saja, sebelum krisis 1998, kinerja PLN bisa dianggap baik karena mampu meraup untung dan mengimbangi kenaikan permintaan listrik. Sayangnya pada masa krisis, beban operasional PLN melonjak dan tidak sebanding dengan pendapatan sehingga PLN merugi.

PLN harus membayar biaya produksi dan hutang dalam dollar Amerika Serikat, sementara pendapatan PLN adalah rupiah. PLN juga harus mematok harga jual sesuai TDL (Tarif Dasar Listrik) yang ditetapkan pemerintah, tetapi PLN harus membeli bahan bakar untuk pembangkitnya sesuai tarif harga pasar. Anehnya lagi tidak ada kemauan pemerintah untuk memproteksi ketersediaan bahan bakar yang cukup dan berkelanjutan karena industri batu bara dalam negeri lebih suka mengekspor batu baranya daripada dijual ke PLN.

Apa dampaknya bagi rakyat ? Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) secara berkala yang tidak dapat diganggu gugat telah dimulai 1 Juli 2010. Alasan yang sering dikemukakan adalah pengurangan subsidi dalam rangka subsidi silang dalam sektor lainnya. Tetapi menurut Achmad Riyadi, SE, Komisi 7 DPRRI, kenaikan TDL yang dipaksakan setiap setengah tahun sekali bertujuan untuk mencapai harga keekonomian sehingga pemerintah dapat menarik investor atau pemodal asing untuk mengelola bisnis listrik mulai dari produksi hingga distribusinya.

Harga keekonomian tarif listrik dikisaran Rp 1.500 perkWh (sebelum kenaikan I Juli 2010, harga TDL pada kisaran Rp 600 per kWh) akan menarik para investor dalam rencana realisasi penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) hingga mereka terlibat dalam proses divestasi tersebut.

Sebagai bahan pembanding, Filipina yang telah lebih dulu melakukan divestasi perusahaan listrik milik negaranya,tarif dasar listrik disana kini mencapai Rp 1.800 yang sebelumnya pada kisaran Rp 900.

Permasalahan liberalisasi sektor kelistrikan telah diperkuat oleh Undang-Undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang pengelolaannya dapat dikerjakan oleh selain PLN. Sejak diberlakukannya, undang-undang tersebut telah memancing minat beberapa investor asing seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jepang dan Cina dimana Negara-negara tersebut adalah penguasa 85 % pasar tenaga listrik di seluruh dunia.

Semakin jelas bahwa kenaikan tarif dasar listrik bukanlah persoalan ketidak mampuan pembiayaan subsidi APBN, tetapi kecenderungan pemerintah untuk mengejar harga keekonomian listrik atas desakan investor asing.

Ada beberapa hal yang disarankan Achmad Riyadi dalam sektor kelistrikan dalam upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi di tangan rakyat dan tidak berpihak pada investor asing :

1.Melakukan audit pembiayaan sumber tenaga listrik yang ada . Sehingga masyarakat mempunyai gambaran yang jelas tentang harga keekonomian yang seharusnya dan seberapa besar subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

2.Penerapan teknologi Pembangkitan dengan berbasis sumber energy terbarukan. Sumber energy terbarukan di Indonesia sangatlah melimpah ruah , meliputi : sinar matahari, angin, air, panas bumi dan sumber energy hayati.

3.Peningkatan pengawasan pembiayaan. Selama ini penggunaan pembiayaam tidak pernah dilaporkan secara serius. Pelaporan tersebut meliputi keseimbangan antara subsidi yang masuk, dana rakyat untuk membayar listrik dan penggunaan anggaran tersebut.Jika telahterjadi schema pengawasan yang baik, diharapkan kebocoran subsidi listrik yang sudah berjalan dapat diminimalisir.

Akhirul kata, apabila pemerintah Indonesia mau kembali menaati pasal 33 UU 1945, ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi : “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Kedaulatan energy akan menjadi milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Hingga rakyat tidak perlu mendengar perdebatan tak berujung di media. Tidak perlu ada pabrik yang gulung tikar karena TDL dan BBM merangkak naik. Begitupun sektor pertanian, perikanan, dan khususnya sektor kebutuhan primer masyarakat yang rentan akan kenaikan harga TDL dan BBM. Hingga harga-harga kebutuhan primer melambung tinggi meninggalkan kemampuan rakyat jelata untuk meraihnya.

Sumber ;

-Ridwan Aldilah (Menteri Koodinator Kebijakan Publik Kabinet KM-ITB)

-Ratna Nataliani (Deputi Kajian Bidang Energi Kabinet KM-ITB)

-H. Achmad Riyaldi, SE (Komisi 7 DPRRI; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)

-Majalah Energi edisi November 2010

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun