Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Justitia Avila Veda, Membuka Pintu Asa bagi Korban Marital Rape

1 Oktober 2023   13:56 Diperbarui: 8 Oktober 2023   12:37 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:youtube@kumparan

"Apa sih hukumnya? Saya kan sedang proses cerai, apa saya wajib melayani dia berhubungan intim?" tanya seorang aktris senior yang tenar sekitar tahun 1990-an. Wawancara yang dipublish media cetak tersebut membuat saya mengernyitkan dahi.

Selama ini saya (dan banyak perempuan lainnya) dididik untuk nurut pada suami. Apapun "kehendak" suami, ya harus nurut, walau berarti lingkup saya hanya menjadi seputar "sumur, dapur, kasur". Semua pengorbanan harus dilakukan seorang istri agar keluarga rukun.

Tapi bagaimana jika sedang dalam proses cerai? Apakah masih wajib melayani suami?

Berbagai pertanyaan yang berkelindan baru terjawab setelah kini, mesin pencari seperti Google, menjadi tools harian. Itu pun sudah sangat terlambat, 30 tahun kemudian, sekitar tahun 2016, setelah saya pun mengalami nasib yang naas.

Saya baru paham bahwa yang terjadi adalah kekerasan seksual dengan istilah "marital rape". Terminologinya berasal dari  bahasa Inggris: "Marital" yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dan "rape" berarti pemerkosaan. Dengan kata lain, marital rape merupakan pemerkosaan dalam pernikahan.

Daftar Isi

  • Pasutri Harus Paham Marital Rape
  • Justitia Avila Veda Membuka Pintu Cahaya
  • Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) sebagai Solusi

Mereka yang tak paham akan mentertawakan: "Masa sih ada pemerkosaan dalam pernikahan?"

Mereka melupakan hal paling penting yang dimiliki setiap individu, yaitu hak atas dirinya, atau bahasa kerennya, hak asasi manusia (HAM). HAM memungkinkan setiap individu merasa bangga atas dirinya, mampu bertahan hidup dan produktif.

Pernikahan tidak boleh meniadakan hak ini. Setuju menikah bukan berarti setuju untuk mengikuti kemauan semua pasangan. Tubuhnya adalah miliknya. Dia memiliki otoritas untuk dirinya sendiri.

Marital rape terjadi ketika tindakan seksual tidak disetujui (consent) pasangannya. Tidak melulu hubungan seksual. Andai salah satu pasangan meraba-raba organ intim tanpa persetujuan pasangannya maka termasuk marital rape.

Dikutip dari akun @advokatgender di laman Instagram, hasil penelitian National Resource Center on Domestic Violence (NRCDV) berikut ini korban marital rape:

  • Istri dengan suami dominan yang menilai istrinya sebagai barang/property
  • Istri yang berada dalam hubungan pernikahan yang penuh kekerasan fisik
  • Istri yang sedang hamil dengan perubahan hormon yang memengaruhi intensitas hubungan seksual
  • istri yang sakit atau baru pulih dari operasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun