Beragam isu memunculkan diperingatinya bumi, planet tempat bermukim milyaran manusia dan ekosistemnya.  Mulai dari asap tebal yang melingkupi hampir seluruh negara bagiam Amerika Serikat, tumpahan minyak di pesisir  Santa Barbara, California pada tahun 1969 hingga spekulasi 22 April dipilih karena merupakan hari lahir Vladimir Lenin, pendiri Republik Soviet.
Pihak Earth Day Network tentu saja membantah, Kathleen Rogers dari Earth Day Network mengatakan bahwa ditetapkannya 22 April 1970 silam sebagai Hari Bumi karena musim semi jatuh pada bulan April. Sehingga cocok bagi pelajar untuk mendapat pelajaran mengenai lingkungan hidup (sumber).
Amy Cassara dari World Resources Institute Washington mencoba menganalisis tren global mengenai lingkungan dan berpendapat bahwa gerakan lingkungan telah berevolusi. Awalnya sebuah pokok bahasan sampingan, kemudian berubah menjadi sebuah aliran arus utama yang kuat, yang dianggap penting oleh sebagian besar orang.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia mengalami masalah lingkungan hidup yang pelik. Mulai dari banjir, Â longsor akibat penggundulan hutan, pencemaran udara, air hingga sampah.
Nampaknya Indonesia mendapat nilai jelek untuk semua isu ya?
Dan anehnya tidak ada langkah nyata untuk menanggulanginya. Ketika Sungai Citarum dinobatkan sebagai salah satu sungai terkotor di dunia, kepala daerah yang bertanggung jawab hanya mengucapkan tekad akan membuat air sungai Citarum layak minum di tahun 2018. (sumber) Tapi tanpa gebrakan apa-apa. Ibarat bilang mau berangkat dari Bandung ke Jakarta, namun tidak segera beranjak dari tempat  duduknya. Lha kapan sampai?
Demikian pula dalam penanggulangan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya bertekad mewujudkan Indonesia Bebas Sampah pada tahun 2020. Namun tanpa langkah nyata, bukankah tekad terkesan omong kosong belaka?
Regulasi mengenai PLTSa ini pernah dibuat yaitu perpres nomor 18 Â tahun 2016 namun digugat dan dikabulkan MA (sumber) dengan alasan:
"Diberikan sebelum usaha atau kegiatan berjalan dan tidak mengindahkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup".