Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kecelakaan Tunggal, Apakah Setya Novanto Bisa Klaim BPJS Kesehatan?

21 November 2017   06:21 Diperbarui: 21 November 2017   06:21 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis malam, 16 November 2017, publik dikejutkan dengan kecelakaan tunggal yang menimpa Setya Novanto, Ketua DPRRI.  Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Akibatnya Setya Novanto  harus menjalani rawat inap di rumah sakit di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Fredich Yunadi, Novanto mengalami luka di bagian kepala hingga menyebabkan gejala gegar otak.

Pertanyaannya, apakah Setya Novanto bisa mengklaim BPJS Kesehatan  untuk biaya rawat inap?

Sssttt, jangan dulu tertawa. Bukan masalah kaya atau miskin. Sesuai UU nomor 24 tahun 2011, seluruh warga Negara wajib menjadi anggota BPJS. Jika tidak, per tanggal 1 Januari 2019, yang bersangkutan akan terkena sanksi. (sumber)

Ketika akhirnya seorang peserta BPJS enggan menggunakan fasilitas yang dimiliki, itu soal lain. Terlebih sebagai Ketua DPR, diharapkan Novanto  menjadi teladan bagi seluruh warga Indonesia.  Yaitu mendaftarkan semua anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran tepat waktu.

Bukan tanpa alasan pemerintah mewajibkan seluruh warganegara menjadi peserta BPJS.  Latar belakangnya adalah kebiasaan mulia masyarakat Indonesia, yaitu bergotong royong bagi sesamanya di segala bidang. 

Karena sakit, kematian dan kecelakaan bisa menimpa siapapun, pemerintah mengorganisir iuran kesehatan, kemudian menunjuk BPJS Kesehatan sebagai operator. Tugasnya  mengumpulkan dana kesehatan masyarakat kemudian menyalurkan untuk pembiayaan kesehatan, mulai pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Prinsip keadilan berlaku. Warga yang miskin dan tak mampu bayar dibantu pemerintah melalui APBN. Sedangkan warga yang mampu bayar, terlebih yang kaya raya, wajib membayar iuran BPJS. Karena masa depan tidak bisa diprediksi.  Si kaya tidak bisa dipastikan selamanya kaya dan si miskin belum tentu selalu miskin.

Bagaimana dengan kecelakaan tunggal yang menimpa Setya Novanto?

Perihal kecelakaan lalu lintas, masuk koridor Asuransi Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi double klaim.  Sayangnya karena kecelakaan tunggal umumnya disebabkan kelalaian pengemudi, korban tidak dapat mengajukan klaim.

Seperti yang dijelaskan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso  mengenai kecelakaan tunggal:
"Itu nggak dibayar, tapi kalau dia bermohon ya dikasih, paling misal Rp 2,5 juta kalau kecelakaan, kalau meninggal kan Rp 25 juta, mungkin dikasih Rp 20 juta, itu kebijakan. Jasa Raharja ada itu dari rakyat bukan dari pemerintah, duitnya dari rakyat, iuran dikumpulkan, siapa pun yang kecelakaan dibayar kecuali kecelakaan sendiri (tunggal)".

Apa syaratnya agar klaim bisa cair?
"Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal lihatin KTP nya, nanti nggak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,"

Jelaslah, pemerintah sudah berbuat maksimal untuk melindungi warganya dari musibah yang tak diduga, baik akibat kecelakaan maupun sakit.

Saya sendiri, sejak layanan BPJS Kesehatan diresmikan, amat menikmati layanan ini. Setiap bulannya memperoleh jasa dokter spesialis lengkap dengan obat-obatnya secara gratis.

Kok bisa mendapat layanan dokter spesialis?

Tentu saja. Berbeda dengan rumor yang mengatakan pasien BPJS akan dipersulit. Pengalaman saya super duper mudah. Step by stepnya begini:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk, umumnya puskesmas terdekat. Jangan lupa kartu BPJSnya dibawa ya.
  2. Karena merupakan pasien yang membutuhkan layanan dokter spesialis, saya menunjukkan bukti rekaman, misalnya MRI, EEG, ECG dan lainnya. Bisa sih mengatakan keluhannya pada dokter, untuk dibuatkan surat pengantar ke laboratorium klinik. Layanan laboratoriumnya gratis lho.
  3. Dokter umum di puskesmas inilah yang akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit, tempat praktek dokter spesialis. Sebetulnya surat rujukan bisa dikirimkan online, namun karena kecepatan internet kita yang masih lelet, cara konvensional pun ditempuh, belum paperless.
  4. Sebelum diperiksa dokter spesialis, petugas pendaftaran di rumah sakit akan meminta kelengkapan data, yaitu 2 lembar fotocopi KK, 2 lembar fotokopi KTP, 2 lembar fotokopi surat rujukan dari puskesmas, dan 2 lembar fotokopi kartu BPJS. Kartu BPJS asli ditunjukkan untuk verifikasi.
  5. Sudah, hanya itu, setelah diperiksa, ngantri untuk mengambil obat, pulang deh. Untuk kembali bulan berikutnya jika obat habis.

Malas ngantri? Yaaaa....yang sakit kan banyak.

Berbeda dengan proses pengobatan yang harus datang ke faskes, ya iyalah. ^_^ Pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online. Maksudnya bukan hanya via website bpjs kesehatan, yang sudah sejak awal bisa dilakukan. Namun melalui aplikasi mobile JKN KIS dengan mengunduhnya melalui Google Play Store atau Apple Store.

Aplikasi ini direkomendasikan untuk perangkat mobile system operasi Android 4.0 keatas dan iOS 10.  Sebelum mengunduh, hati-hati jangan sampai salah unduh. Nampaknya keberadaan BPJS kesehatan ini cukup seksi sehingga banyak bermunculan aplikasi yang tidak resmi. Sedangkan aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan adalah ini:

dok. pribadi
dok. pribadi
aplikasi BPJS (dok Maria G Soemitro)
aplikasi BPJS (dok Maria G Soemitro)
Selama mengunduh, siapkan  Nomor Kartu Keluarga,NIK, nomor ponsel, nomor rekening tabungan, alamat domisili dan alamat email yang masih aktif karena setelah registrasi dan mengisi semua kolom, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.

Pengguna aplikasi mobile JKN KIS bisa menikmati banyak kemudahan, yaitu:

  • Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan
  • Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga
  • Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran
  • Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan
  • Kemudahan menyampaikan  pengaduan dan permintaan informasi baik tertulis maupun telepon seputar JKN-KIS melalui Call Centre BPJS Kesehatan di 1500-400

Walau merupakan layanan kesehatan yang baru, tak terhitung banyaknya penderita yang terselamatkan dengan program BPJS Kesehatan. Sungguh berbanding terbalik dengan kenyataan defisit yang harus dialami hingga mencapai 9 triliun.

Sudah waktunya ada perubahan paradigma, setiap warga harus bertanggungjawab merawat kesehatannya. Jangan mentang-mentang peserta, lantas membebankan semuanya pada layanan BPJS Kesehatan. Dimulai dari hal kecil seperti mengonsumsi makanan sehat, olah raga teratur dan istirahat cukup.

Juga hati-hati berkendara, karena jika terjadi kecelakaan lalu lintas akan menyulitkan dan merugikan banyak orang. Termasuk kecelakaan tunggal, yang tidak saja bukan ranah BPJS Kesehatan, ajuan klaim ke asuransi Jasa Raharjapun akan ditolak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun