Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memaknai 4 Elemen Keseimbangan Alam

31 Oktober 2015   23:56 Diperbarui: 1 November 2015   09:40 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="4 elemen alam : api, air, angin, tanah"][/caption]

 

Masyarakat adat mengenal 4 elemen keseimbangan alam yaitu Air, Api, Udara dan Bumi. Apabila salah satu unsur mengalami gangguan maka akibatnya kegiatan sehari-hari menjadi tidak berjalan lancar, tidak seimbang. Karena itu agak mengherankan ketika mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang menjelaskan bahwa dia mengizinkan peladang membakar hutan untuk membuka lahan selama tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga.

Restu Teras Narang tersebut masuk dalam penjelasan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ; ayat (2) yaitu “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.”

Yang mengherankan adalah alasannya, Teras Narang menjelaskan 1 ½ tahun setelah bencana kabut asap 2007, kegiatan perekonomian Kalimantan Tengah lesu. Penyebabnya, peladang tak bisa mencari nafkah yang disebabkan metode pembakaran lahan dilarang.

Alasan mencari nafkah dan lesunya kegiatan perekonomian harus dicetak tebal karena bagi masyarakat adat, satu ditambah satu tidak sama dengan dua, mereka adalah kelompok kreatif yang biasa hidup di alam. Mereka memahami kearifan alam. Mereka bukan kelompok masyarakat cengeng yang mutung karena tidak boleh membakar lahan.

Dilain pihak kegiatan membakar untuk membersihkan lahan sebetulnya bukan milik masyarakat adat semata. Hampir seluruh petani/ peladang membakar sisa/limbah panen tebu/jagung/tebu. Yang paling gres adalah laporan warga berikut, yang mengeluh kegiatan membakar limbah organik sangat mengganggu kehidupan di sekitar area kebun tebu.

“Giliran selesai panen, daun-daun tebu berserakan dan tentunya lahan segera ditanami tebu kembali, dan mulai saat inilah derita masyarakat sekitar perkebunan tebu atau sekitaran lahan tebu. Berhektar-hektar bekas lahan tebu yang dipenuhi sisa batang dan daun tebu tersebut dibakar, dan nampak api maupun asapnya” (Nanang Diyanto – Ponorogo)

Kegiatan bakar membakar memang familier, tidak hanya di pedesaan juga perkotaan. Tampak warga menyapu daun-daun yang berguguran kemudian membakarnya tanpa menyadari bahwa mereka telah melakukan 5 “dosa besar”, yaitu

 

  • Terganggunya kesuburan tanah. Pembakaran daun, batang dan limbah organik tidak hanya membakar biomassa tetapi juga serasah, yaitu lapisan yang terdiri dari bagian tumbuh-tumbuhan yang mati yang bermanfaat sebagai input unsur hara ke dalam tanah dan berkumpulnya biota tanah.
  • Menyebabkan kerentanan erosi karena tanah menjadi sakit dan tidak mampu menyerap air sebesar sebelum kebakaran lahan.
  • Meningkatnya jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) penyebab pemanasan global. Emisi yang banyak dikeluarkan adalah senyawa yang tidak teroksidasi secara sempurna (contoh: CO, VOCs, PAHs), yang lebih berbahaya dibandingkan dengan emisi yang dikeluarkan saat pembakaran dengan temperatur tinggi, yaitu saat tahap flaming (Muraleedharan et al., 2000).
  • Turunnya kadar oksigen yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat di sekeliling kawasan lahan yang terbakar.
  • Terjadi kerusakan lingkungan yang berkorelasi berkurangnya cadangan air. Pembakaran lahan menyebabkan hilangnya serasah yang lembab yang mampu menjaga cadangan air hujan, juga menyebabkan sulitnya air hujan jatuh dan meresap ke dalam tanah.

[caption caption="serasah"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun