Mohon tunggu...
Maria Fillieta Kusumantara
Maria Fillieta Kusumantara Mohon Tunggu... Administrasi - S1 Akuntansi Atma Jaya

Music Addict. Writer. Content creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat Kebebasan Penyiaran

11 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 11 Mei 2024   08:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/550064/94/penting-ini-hasil-riset-para-pakar-tentang-kualitas-tayangan-televisi-di-indonesia-1632478182/

Eh, kamu udah tau belum kalo UU Penyiaran mau direvisi? Katanya nih KPI yang selama ini terkenal konvensional bin kolot, sekarang mendadak jadi 'anak gaul' dan mau nyensorin media-media OTT dan layanan internet juga. What the?! Jantungan aku dengernya. Ya iyalah, gak kira-kira aturannya. Coba baca deh Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran. Begini bunyinya 'SIS memuat larangan mengenai isi
siaran dan konten siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian, rokok, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat. Kemudian, penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan. Konten yang mengandung unsur mistik. Konten
yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Konten pengobatan supranatural, dan beberapa larangan lain'. Tuh, berarti serial atau film bagus kayak Sex Education, Exhuma, The Glory, All of Us Dead, Sex and The City juga 365 Days gak boleh kita tonton sama sekali donk? Padahal serial atau film itu memberi banyak pelajaran berharga buat kita seperti pelajaran mengenai seksualitas, bullying, kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilmu hitam dan kejahatan masa kini serta teknik
bertahan hidup ditengah gempuran virus. Kalo gak dari media dari siapa kita bisa memperoleh ilmu-ilmu seperti itu? Herannya, mengapa mereka hanya memandang itu sebagai hal negatif saja tanpa melihat bahwa banyak hal positif juga yang dipelajari masyarakat dari acara itu. Tentu hal ini jauh lebih baik ketimbang menonton acara 'alay' yang kerap ditayangkan di televisi nasional kita. Kalo semua hal diatur KPI begini, matilah kreatifitas dunia perfilman dan sineas kita. Bagaimana masa depan industri ini? Plis lah sekarang sudah tahun 2024, peraturan yang seperti ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut dengan lebih bijaksana.

Referensi :

https://www.antaranews.com/berita/4073112/remotivi-revisi-uu-penyiaran-ancam-kreativitas-di-ruang-digital#:~:text=Lembaga%20studi%20dan%20pemantauan%20media%20Remotivi%20menyatakan,32%20Tahun%202022%20Tentang%20Penyiaran%2C%20dapat%20mengancam/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun