Â
     Trotoar merupakan salah satu fasilitas umum yang disediakan pemerintah bagi para pengguna jalan khususnya pejalan kaki. Umumnya, fungsi trotoar bukan hanya memisahkan area lalu lintas dengan area pejalan kaki, tetapi juga menjadi ruang aman untuk pejalan kaki dapat berinteraksi sosial. Saat ini, kota-kota besar sering mengalami kemacetan, seiring meningkatnya jumlah kendaraan. Tentunya masalah tersebut akan membawa dampak bagi keselamatan pejalan kaki. Namun sayangnya, keberadaan trotoar sebagai hak dasar pejalan kaki sering kali disepelekan.
     Hal ini dapat dilihat secara nyata, misalnya di sepanjang Jalan Pawiyatan Luhur, area Kampus Unika Soegijapranata Semarang. Di ruas kiri dan kanan jalan tidak terlihat adanya trotoar. Di depan kampus memang nampak ada trotoar. Namun, anehnya setelah melewati area kampus, trotoar sama sekali tidak ada. Padahal, banyak sekali mahasiswa/I maupun masyarakat umum sering berjalan kaki melewati jalan tersebut. Ditambah lagi dengan kendaraan-kendaraan yang berlalu-lalang bahkan menimbulkan macet, sehingga keamanan dan kenyamanan pejalan kaki sering kali terganggu.
     Faktanya, ketiadaan trotoar dapat menimbulkan kecemasan bagi pejalan kaki. Berjalan di pinggir jalan raya keselamatan diri menjadi hal utama yang dicemaskan. Apalagi ketika kendaraan-kendaraan melaju dengan cepat di dekat para pejalan kaki. Itu menjadi ketakutan terbesar. Bayangkan jika sedang dengan santainya berjalan, tiba-tiba disenggol mobil atau motor. Tentunya ini terjadi dikarenakan kurangnya pergerakan yang aman bagi pejalan kaki.
     Lalu kemana perginya hak pejalan kaki? Pertanyaan ini patut ditujukan untuk pemerintah setempat guna merefleksikan dan membenah program-program kerja yang dijalankan selama ini. Keterbatasan dalam pengadaan pembangunan trotoar menjadi masalah yang perlu diatasi. Catatan bagi pemerintah beserta jajarannya, perlu merencanakan pengelolaan dan penataan trotoar yang baik. Jangan hanya mementingkan pengendara tetapi minim prioritas terhadap keamanan dan kenyamanan sebagai hak dasar dari pejalan kaki.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H