Mohon tunggu...
Maria Febiola Sriani Dabuk
Maria Febiola Sriani Dabuk Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Keperawatan Universitas Airlangga

hobi saya menyanyi dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sidang Paripurna UU PEMIRA BLM FKp UNAIR 2024

12 November 2024   23:20 Diperbarui: 12 November 2024   23:39 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BLM FKp UNAIR 2024 /dok. pri

BLM FKp UNAIR 2024: Mewujudkan Fungsi Legislasi, Aspirasi dan Pengawasan Melalui Sidang Paripurna UU PEMIRA 2024 

Sebagai organisasi mahasiswa yang berperan penting dalam menjaga kualitas dan integritas Fakultas Keperawatan Airlangga (FKp UNAIR), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FKp UNAIR 2024 menjalankan fungsi legislasi, aspirasi, serta pengawasan. Demi memastikan visi dan misi organisasi tercapai dengan optimal, BLM FKp UNAIR memerlukan sebuah kerangka aturan yang jelas khususnya dalam pelaksanaan PEMIRA (Pemilihan Umum Raya). Kerangka ini, yang dikenal dengan nama Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (UU PEMIRA), memberikan landasan hukum bagi seluruh aktivitas dan kebijakan organisasi, serta menjamin keterhubungan yang baik antara mahasiswa, pihak internal, maupun eksternal.

Dalam semangat peningkatan kualitas organisasi, Komisi 1 Legislasi BLM FKp UNAIR mengambil inisiatif untuk menggelar Sidang Paripurna UU PEMIRA. Tujuan utama dari sidang ini adalah memperbarui UU PEMIRA yang sudah ada agar sesuai dengan perkembangan terbaru. Dengan amandemen ini, diharapkan seluruh poin dalam produk hukum BLM menjadi lebih rinci dan relevan untuk mendukung program-program kerja ke depan khususnya dalam penyelenggaraan PEMIRA 2024.

Sidang Paripurna UU PEMIRA BLM FKp UNAIR juga memiliki peran strategis sebagai forum bebas bagi mahasiswa untuk mengemukakan pandangan mereka terhadap peraturan pemilihan dan legislasi kampus. Dalam sidang ini, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi mereka dan memberikan masukan terhadap aturan yang ada, sehingga tercipta produk hukum yang solutif dan tegas. Sidang ini sekaligus menjadi wadah bagi siswa untuk belajar tentang proses legislasi secara langsung, yang sejalan dengan tujuan dari poin ke-16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Penyebaran produk hukum berupa amandemen UU PEMIRA melalui tautan yang dibagikan di official account BLM FKp UNAIR dan melalui media sosial Whatsapp.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun