Sampah merupakan masalah lingkungan yang masih belum bisa diselesaikan di Indonesia, khusunya di kota-kota besar seperti Jakarta, Depok dan lainnya. Sampah yang dibuang sembarangan ke saluran air atau badan air (seperti sungai, situ, kali, dan danau) dapat menyebabkan pencemaran air sehingga menurunkan fungsi dari badan atau saluran air itu sendiri. Penyebab pencemaran ini berasal dari aktivitas manusia yang tinggal di sekitar badan air. Pencemaran ini pun nantinya juga akan berdampak bagi masyarakat sekitar badan air. Â
Kasus pencemaran badan air yang terjadi, salah satunya terjadi di Kota Depok, tepatnya di Situ Pengarengan. Situ ini terletak di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Situ Pengarengan berfungsi sebagai salah satu kawasan resapan air hujan dan pengendali banjir di Kota Depok. Kondisi lahan sekitat situ ini digunakan untuk permukiman, jalan toll, dan lahan vegetasi.
Berdasarkan hasil penilaian kualitas air Situ Pengarengan dalam Jurnal Bhuwana, Universitas Trisaksti pada tahun 2022 diperoleh bahwa Situ Pengarengan memiliki indeks pencemar (IP) sebesar 5,34 dengan status mutu tercemar sedang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, maka penilaian kualitas air ini dilakukan dengan parameter suhu, TSS, kekeruhan, pH, DO, BOD, COD, Nitrat, Fosfat, dan E.coli. Pada parameter BOD, COD, fosfat, dan E.coli diperoleh nilai yang masih melebihi baku mutu PP No. 22 Tahun 2021. Sumber pencemar di Situ Pengarengan berasal dari permukiman, ternak sapi dan kegiatan domestik misalnya warung, industri tahu dan sampah yang terbawa oleh aliran Kali Jantung.
Kondisi Situ Pengarengan yang tercemar disebabkan penumpukan sampah domestik yang berasal dari kegiatan masyarakat sekitar dan tumbuhan liar yang hidup di situ tersebut. Pencemaran ini dapat mengganggu kehidupan dalam ekosistem situ tersebut dan masyarakat sekitarnya. Bersumber dari berita.depok.go.id tahun 2022, penanggulangan yang telah dilakukan pemertintah setempat, tepatnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok adalah normalisasi atau pembersihan Situ Pengarengan yang dilakukan dengan cara pengangkatan sampah, endapan lumpur, dan tumbuhan liar (eceng gondok dan gulma) di sekitar situ. Normalisasi Situ Pengarengan telah dilakukan secara rutin oleh DPUPR untuk mencegah penyumbatan saluran air di situ tersebut.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah setempat dalam mengatasi pencemaran air perlu didukung oleh masyarakat setempat untuk mencegah pencemaran kembali terjadi. Untuk itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat sumberdaya air seperti Situ Pengarengan. Upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah pencemaran air, yaitu tidak membuang sampah ke saluran/badan air,menggunakan produk yang ramah lingkungan, menggunakan pupuk dan pestisida secukupnya, menggunakan deterjen secukupnya, mendaur-ulang sampah, mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan agar mudah terurai, melakukan penghijaun di sekitar badan air, dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya sinergi upaya dari pemerintah dan masyarakat dapat mengembalikan sumberdaya air yang telah tercemar.
Referensi:
Nabila, C., Hendrawan, D. I. & Astono,W. 2022. Penilaian Kualitas Air Situ Pengarengan, Depok, Jawa Barat. Universitas Trisakti: Jurnal Bhuwana Vol.2, No.2, Hal. 57-71.
Syofyan, Elvi R. 2019. Partisipasi Masyrakat Dalam Rangka Penanggulangan Pencemaran Sungai. Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Vol. 14, No. 2.