Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari. Permasalahan tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, apalagi di lingkungan masyarkat RT.11/RW.03, Kelurahan Saptomulyo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung yang masih minim pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi permasalahan tersebut, Maria Fajriati Juri (21), Mahasiswa Program Studi Fisika, Fakultas Sains dan Matematika, sebagai TIM KKN I Universitas Diponegoro Tahun 2022 melakukan sosialisasi kepada Masyarakat RT.11/RW.03, Kelurahan Saptomulyo, khususnya bagi siswa SD, SMP maupuan SMA dan para orang tua yang menjadi pendukung program ini dalam memantau perkembangan anak-anaknya. Sosialisasi dilakukan terkait strategi pencegahan narkoba melalui 5M sebagai bentuk upaya dalam memerangi status darurat narkoba di Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 1 hingga 7 Februari 2022 terkait upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19, enam kabupaten/kota di Lampung ditetapkan PPKM Level 2, salah satunya adalah Lampung Tengah.
Diharapkan dengan adanya program KKN ini, masyarakat RT.11/RW.03, Kelurahan Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Indonesia bebas dari status darurat narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H