Obat Narkotika
Obat golongan narkotika memiliki tanda berbentuk lingkaran putih dengan garis tepi merah, disertai tanda yang mirip tanda plus di tengahnya. Obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tanda tangan dokter disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut,Â
dan tidak dapat menggunakan kopi resep. Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi  sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Obat tradisional dapat dibagi menjadi 3 golongan (Keputusan Kepala BPOM Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.4.2411) yakni:
Obat Jamu
Kemasan obat jamu memiliki tanda berbentuk lingkaran kuning dengan garis tepi hijau, disertai gambar pohon hijau di tengahnya. Obat jamu merupakan obat alami maupun ramuan turun temurun yang digunakan dalam pengobatan.
Obat Herbal Terstandar
Golongan obat herbal terstandar memiliki tanda berbentuk lingkaran kuning dengan garis tepi hijau, disertai gambar tiga buah bintang hijau di tengahnya. Obat ini menggunakan pengekstrakan melalui bahan alami seperti mineral, hewan, juga tanaman. Biasanya obatnya ini sudah ditunjang dengan bukti ilmiah yakni dengan uji toksisitas, penelitian pre-klinik, proses rumit, keterampilan, juga teknologi tinggi.
Fitofarmaka