Mohon tunggu...
Maria Angel Sihaloho
Maria Angel Sihaloho Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Saya sangat senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

All Eyes on Papua: Kisah Pilu Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan

15 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:35 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

[Penulis: Maria Angel Clarita Sihaloho bersama Ica Karina S.H,M.H]

   Kasus PT Indo Asiana Lestari, yang akan membabat 36 ribu hektar hutan adat Papua, telah menimbulkan banyak kontroversi. Menurut pendapat saya, perusahaan tersebut tidak memiliki strategi yang jelas untuk melindungi hutan dan lingkungan, dan ia juga tidak melibatkan masyarakat adat selama proses penerbitan izin. Mereka tidak mempertimbangkan efek negatif pada masyarakat adat dan lingkungan hanya dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

   Perusahaan perhutanan PT Indo Asiana Lestari menjadi perhatian publik karena rencana membabat habis 36 ribu hektar hutan adat Papua. Tuduhan ini berasal dari berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat lokal. Mereka menyatakan bahwa bisnis tersebut memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk daerah tersebut. Yang memungkinkan mereka mendapatkan izin untuk menebang hutan dan mengolah kayunya.

   Namun, IUPHHK tersebut ditolak oleh masyarakat adat setempat. Mereka takut perusahaan akan merusak lingkungan dan hutan. Hutan Papua adalah rumah bagi banyak spesies flora dan fauna yang dilindungi, bersama dengan sumber air dan makanan bagi masyarakat adat setempat. Selain itu organisasi lingkungan mengkritik IUPHHK, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki rencana yang jelas untuk melindungi lingkungan dan hutan.

   PT Indo Asiana Lestari belum membuat pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Mereka hanya berjanji untuk mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat meminta pemerintah untuk mencabut IUPHHK tersebut dan melindungi hutan Papua dan masyarakat adat setempat.

   Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa pemerintah harus bertindak lebih aktif untuk melindungi hutan Papua dan masyarakat adatnya. Pemerintah harus memastikan bahwa bisnis yang beroperasi di wilayah tersebut memiliki rencana yang jelas untuk menjaga lingkungan dan hutan dan mereka juga harus melibatkan masyarakat adat dalam proses penerbitan izin.

   Selain itu, saya juga berpendapat bahwa bisnis seperti PT Indo Asiana Lestari harus lebih bertanggung jawab saat beroperasi di wilayah hutan adat. Mereka harus memastikan bahwa operasi mereka tidak merusak hutan dan lingkungan serta mempertahankan hak masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan tersebut.

   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun