Mohon tunggu...
Humaniora

Penyandang Disabilitas Punya Hak dalam Pemilu!

2 Desember 2018   20:16 Diperbarui: 2 Desember 2018   20:20 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Dengan syarat, tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan ia tidak mampu memilih. Karena berdasarkan peraturan, yang boleh mengikuti Pemilu adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tidak pernah tertulis aturan bahwa penyandang disabilitas tidak diperbolehkan menyumbangkan suaranya dalam Pemilu. Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

Menurut Titi, jika nantinya penyandang disabilitas tersebut memang tidak bisa memilih, itu bukanlah masalah, yang terpenting adalah mereka para penyandang disabilitas tetap mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih pada Pemilu. Menurut pakar psikiatri, disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik atau tidak permanen. Meskipun penderita mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut diri mereka. 

Menurut Titi, pandangan dan paradigma masyarakat mengenai penyandang disabilitas perlu diperbaiki. Pihak yang selama ini menertawai hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sesungguhnya memperlihatkan kedangkalan dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa atau penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal.

Aksesibilitas bagi setiap pemilih merupakan kewajiban bagi negara untuk menyediakannya, termasuk juga aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Kemudahan fasilitas dan lokasi TPS merupakan hal sederhana yang sangat penting dan dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih. Sehingga sudah sewajarnya KPU dapat memberlakukan standar TPS yang ramah terhadap semua kelompok pemilih terutama bagi penyandang disabilitas.

Menurut data Pusat Data Informasi Nasional (PUSDATIN) dari Kementerian Sosial, pada 2010, menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah sebesar 11,580,117 orang dengan perincian 3,474,035 orang adalah tuna netra/penyandang disabilitas penglihatan, 3,010,830 orang adalah tuna daksa/penyandang disabilitas fisik 2,547,626 orang adalah tuna rungu/penyandang disabilitas pendengaran, 1,389,614 adalah tuna grahita/penyandang disabilitas mental dan 1,158,012 adalah penyandang disabilitas kronis.

Hal ini menunjukkan jumlah yang signifikan bahwa berdasarkan data PUSDATIN ini jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 4,8 persen dari 240 juta penduduk Indonesia (BKKBN, 2013). Dengan jumlah yang cukup besar seperti itu sudah semestinya pihak penyelenggara pemilu seperti KPU memberikan perhatian agar hak pilih sekitar 11,5 juta orang penyandang disabilitas tersebut tidak hilang dalam proses pemilu ke depannya di Indonesia. Pemenuhan kewajiban hak politik penyandang disabilitas sebagai warganegara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang.

Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember, mestinya dijadikan refleksi bagi masyarakat, terutama pemerintah, dalam memperlakukan dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Saat ini pandangan umum terhadap penyandang disabilitas masih cenderung negatif dan pemenuhan hak-haknya yang masih terabaikan.

Jika ditinjau dari Pancasila sila ke-5, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", keadaan yang ada saat ini dapat dikatakan sangat memprihatinkan karena adanya bentuk diskriminasi secara tidak langsung. Para penyandang disabilitas juga merupakan warga negara Indonesia, yang seharusnya memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi dan suaranya, terutama dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun