Pajak berganda. Definisi dari Pajak berganda adalah pengenaan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda. Hal ini dapat terjadi apabila dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang menyatakan hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung.
Mungkin anda sering mendengarPajak berganda dapat terjadi karena konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Konflik disini terjadi karena konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu.
Penyebab Pajak Berganda:
Konflik antara Suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu ( source-source conflict);
Contohnya : Transaksi Internet. Negara X mengklaim sumber penghasilan karena menurut aturan di Negara X, tempat server berada merupakan tempat yang menggenerate income, sedangkan negara Y mengklaim sebagai negara sumber penghasilan karena menurut negara Y munculnya penghasilan akibat adanya arus kas keluar dari negaranya. Claim inilah yang akan menjadi source-source conflict
Konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict)Â
Contohnya jenis konflik ini misalnya Tuan A Berkerja dan mendapatkan penghasilan  di Negara X akan tetapi merupakan warga negara Y. Tuan A memperoleh penghasilan dari negara X tetapi domisili dan berkewarganegaraan Y. Negara X merasa berhak memajaki karena penghasilan Tuan A berasal dari Negara X. demikian pula Negara Y merasa berhak memajaki karena Tuan Takur merupakan penduduk Negara Y yang berpenghasilan.
Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict)
Contoh : Misalkan Bapak A warga negara Indonesia namun memiliki status residen di USA. Sehingga inilah yang akan menjadi penyebab residence-residence conflict. Â
Konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict)
Contohnya : Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan penerbangan dari treaty partner hanya akan dikenakan pajak di negara treaty partner tersebut (negara domisili). Di Indonesia hanya berhak memajaki penghasilan sehubungan dengan pengoperasian kapal laut dalam jalur lalu lintas domestik Indonesia. Jalur lalu lintas internasional disini adalah jalur lalu lintas selain yang dari dan menuju tempat-tempat yang berada di wilayah Indonesia.