Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Mengenai Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

21 Maret 2023   23:43 Diperbarui: 22 Maret 2023   09:11 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian Internasional merupakan perjanjian bilateral atau bahkan multilateral, yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri kepada Negara Yurisdiksi Mitra, dimana diaturlah pertukaran informasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan perpajakan seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Persetujuan untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (Tax Information Exchange Agreement).

Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters); Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Mutltilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Informasi yang saling diberikan meliputi pertukaran informasi tentang perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasi

210320132-641a63b44addee3d171c2172.jpg
210320132-641a63b44addee3d171c2172.jpg
onal atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perpajakan Internasional yang memiliki tujuan: untuk mencegah penghindaran pajak; untuk mencegah pengelakan pajak; untuk mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau untuk mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pertukaran informasi antara Pejabat yang berwenang di Indonesia atau Pejabat yang berwenang di Negara Yurisdiksi Mitra dapat dilakukan berdasarkan permintaan, secara spontan maupun secara otomatis.

Pertukaran informasi dengan permintaan dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindakan atau transaksi pengelakan dan penghindaran pajak, atau menggunakan struktur atau skema transaksi yang mengakibatkan mereka memperoleh manfaat dari P3B, serta dapat juga dilakukan untuk wajib pajak yang belum  memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara pertukaran informasi secara spontan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • adanya indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  • adanya pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;
  • adanya pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya;
  • adanya kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
  • adanya kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Pertukaran Informasi dengan permintaan dan spontan, keduanya disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Kemudian jenis pertukaran Informasi terakhir yaitu yang dilakukan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. Pertukaran Informasi secara otomatis ini dilakukan atas:

  • Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  • Informasi keuangan Nasabah Asing;
  • Informasi laporan per negara; dan/atau
  • Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana tercantum dalam PMK ini.

Pelaksanaan untuk jenis pertukaran informasi ini dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun