Mohon tunggu...
Maria Ulfa
Maria Ulfa Mohon Tunggu... Perawat - Semangat

Don't stop when it hurts, stop when you're done

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Amanah Undang-Undang Keperawatan yang Tak Membuahkan Hasil

26 Mei 2019   22:44 Diperbarui: 26 Mei 2019   22:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No. 36 Tahun 2009, mendefinisikan kesehatan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam kehidupan, kesehatan membutuhkan suatu pelayanan yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyeimbangkan kondisi kesehatan yang dibutuhkan oleh tubuh manusia. Pelayanan kesehatan diberikan dimana saja, seperti di rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan yang merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kesehatan dan mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia, 2009). Tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, dan lain-lain.

Mayoritas jumlah tenaga kesehatan terbanyak dalam suatu pelayanan kesehatan adalah perawat. Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan khusus keperawatan yang didapat melalui pendidikan tinggi keperawatan dan telah diakui oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Perawat merupakan sebuah profesi yang mulia yang berkontribusi dalam bidang kesehatan. Berdasarkan data departemen kesehatan RI, bahwa jumlah tenaga kesehatan di rumah sakit terutama perawat pada tahun 2017 sebanyak 223.257 orang atau sekitar 48,36% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan di rumah sakit (Kementerian Kesehatan RI, 2018). Hal ini membuktikan bahwa profesi perawat merupakan profesi yang termasuk ke dalam kategori penting atau utama dalam pelayanan kesehatan. Sebagian besar pelayanan kesehatan kepada pasien diberikan oleh perawat karena perawatlah yang sering berada disisi pasien disaat pasien yang sedang membutuhkan sesuatu atau perawatan kesehatan.

Dalam menjalankan praktik keperawatannya, perawat dituntut untuk menjadi profesional dimana perawat menerapkan nilai-nilai profesional yang didapat setelah perawat menempuh pendidikan tinggi keperawatan dan mengembangkan, serta mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Perawat memiliki regulasi yang mengatur semua tindakan yang diperbolehkan dalam melakukan asuhan keperawatan, hak dan kewajiban, serta peran perawat sendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Regulasi keperawatan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan kode etik keperawatan. Namun, tidak sedikit perawat bersikap tidak profesional dalam melakukan asuhan keperawatan kepada pasien sehingga perawat melakukan kesalahan yang membuat pasien merasakan keluhan atas ketidakpuasan dalam pelayanan asuhan keperawatannya secara tidak maksimal.

Dalam melakukan praktik keperawatan, perawat memiliki tanggung jawab atas semua tugas yang diberikannya dan jujur dalam memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien. Selain itu, perawat juga harus bertanggung gugat yang berarti perawat harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah dilakukan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien (Kusnanto, 2003). Perawat harus bersedia menerima konsekuensi atau hukuman apabila melakukan kesalahan dan harus siap bertanggung gugat apabila terdapat pasien atau pihak lain melakukan gugatan terkait asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat (Asmadi, 2005). Oleh karena itu, perawat harus berhati-hati dalam melakukan asuhan keperawatannya kepada pasien sehingga perawat dapat melindungi pasien dari kesalahan-kesalahan atas tindakan yang dilakukan.

Menurut UU Nomor 38 Tahun 2014 pasal 17, berbunyi bahwa "untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing". Konsil Keperawatan merupakan suatu lembaga atau badan otonom yang mempunyai peran secara independen dan menjamin kredensial perawat Indonesia yang capable, acaptable, dan credible. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017, menjelaskan bahwa tugas dari Konsil Keperawatan, antara lain melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya dimana konsil keperawatan yang bertugas menerbitkan STR perawat; melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan; menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan; menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan, dan menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan.

Dalam dunia pendidikan keperawatan, terdapat standar kompetensi dan standar praktik (profesi). Standar kompetensi pendidikan keperawatan yang disepakati dalam pertemuan ASEAN Coordinating Committee on Nursing (AJCCN) ke-6 di Laos pada tanggal 10 hingga 11 November 2009, yaitu Ethic and Legal Practice; Professinal Nursing Practice; Leadership and Management; Education and Research; dan Professional, Personal, and Quality Development. Selain itu, Menurut ANA (American Nurses Association), bahwa standar profesi keperawatan yang berorientasi pada praktik keperawatan, antara lain pengkajian, diagnosis, identifikasi hasil, perencanaan, dan implementasi (Iskandar, 2013).

Namun, sebelum melakukan praktik keperawatan, perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan (Lembaga Negara Republik Indonesia, 2014). STR ini yang menjadi bukti kualifikasi tertentu secara hukum apakah perawat tersebut diperbolehkan atau tidak dalam menjalankan praktiknya. Persyaratan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU Nomor 38 Tahun 2014, meliputi memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan, sertifikat kompetensi atau serfitikat profesi, surat keterangan sehat baik fisik dan mental dan surat pernyataan bahwa perawat telah mengucapkan sumpah profesi; serta perawat membuat penyataan bahwa akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang ada.

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke-empat di dunia. Indonesia tergolong ke dalam tingkat kesehatan yang rendah dikarenakan banyaknya jumlah populasi sehingga masyarakat yang terkena penyakit tidak sedikit. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga kesehatan yang banyak, memadai, dan memiliki kompetensi, serta mampu bekerja secara profesional. Namun ironisnya, perkembangan keperawatan Indonesia masih tertinggal beberapa langkah dengan negara-negara di Asia dan tertinggal beberapa dekade dari negara-negara di Amerika dan Eropa. Pemerintah seharusnya sadar bahwa perkembangan keperawatan di Indonesia masih terbilang jauh dengan perkembangan keperawatan di dunia. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah melihat faktor apa saja yang membuat perkembangan keperawatan Indonesia menjadi tertinggal dan tidak seharusnya pemerintah mengulur-ulur waktu serta enggan mengembangkan dunia keperawatan Indonesia.

Menurut UU Nomor 38 Tahun 2014 pasal 63 tentang keperawatan, berbunyi "Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan" (Lembaga Negara Republik Indonesia, 2014). Namun, dapat dilihat sudah hampir empat tahun sejak Undang-Undang tersebut dikeluarkan dan tidak terlihat adanya upaya atau dampak yang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah terkait perkembangan profesi keperawatan. Hingga saat ini, Konsil Keperawatan masih menyatu dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Bukti otentiknya adalah sampai saat ini belum terbentuknya Konsil Keperawatan sehingga timbulnya permasalahan dan spekulasi mengenai dunia keperawatan di kalangan mayarakat.

Salah satu permasalahan yang timbul akibat belum dibentuknya Konsil Keperawatan adalah perawat yang ingin mengurus STR menjadi terhambat dan memakan proses yang cukup lama dimana perawat harus mengurus STR melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang kemudian dilanjutkan ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Sudah seharusnya sejak UU Nomor 38 Tahun 2014 dikeluarkan, pemerintah memberikan hak otonomi kepada profesi perawat sehingga saat ini dunia keperawatan sudah menyamaratakan langkah perkembangan keperawatan yang ada pada negara-negara di belahan dunia.

Apabila pemerintah tetap tidak membentuk Konsil Keperawatan hingga beberapa tahun ke depan maka akan mengakibatkan profesi perawat sebagai profesi yang mulia kerap akan mendapatkan stigma buruk di mata masyarakat dan dunia keperawatan Indonesia tidak dapat mengikuti sistem keperawatan di negara-negara lain sehingga dunia keperawatan di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, serta pemerintah sudah mengingkari janji dengan tidak melaksanakan amanah yang tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan dengan membentuk Konsil Keperawatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun