Mohon tunggu...
maria joan
maria joan Mohon Tunggu... Seniman - Desain interior

Universitas Kristen Petra Nrp : 41416082

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Tata Ibadah Gereja di Masa Pandemi Covid-19

29 November 2020   13:24 Diperbarui: 29 November 2020   13:37 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Sejak Januari saat virus corona jenis baru ini diumumkan dapat menular antar manusia dan sudah menjajah di berbagai negara lain selain Wuhan di China. Pemerintah Indonesia tidak lantas langsung menutup akses penerbangan dari dan ke Wuhan, yang ada di sekitar enam bandara. Antara lain Batam, Jakarta, Denpasar, Manado maupun Makassar. Pemerintah Indonesia merasa sudah cukup melakukan langkah-langkah antisipasi, antara lain menggunakan Health Alert Card atau Yellow Card, juga Thermal Scanner untuk mengecek suhu tubuh diatas 38,5 derajat Celsius di pintu masuk dan keluar RI. Alhasil data laporan kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 yang setiap hari ditemukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa sejak Maret hingga April 2020 data grafik semakin meningkat signifikan di wilayah Sumatera Utara, Bali, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.         

Sumber : Kompas

Sektor yang mengalami perubahan penataan sesuai dengan aturan new normal pertama kali adalah sektor industri. Di sektor industri juga sudah ada edarannya terkait kawasan industri, pekerja, dan panduan social distancing. Selanjutnya, pemerintah juga mulai membuka sektor pariwisata. Nantinya, pemerintah akan mengatur agar hotel dan restoran bisa mulai dibuka meski kapasitasnya dibatasi.        Adapun sektor lainnya yang juga mulai beroperasi adalah sektor perhubungan. Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menyiapkan sektor manufaktur, perkebunan, hingga perdagangan khususnya pasar tradisional.     

Tempat ibadah menjadi salah satu cluster apabila tidak mengikuti tatanan sesuai dengan aturan new normal. Tempat ibadah merupakan tempat yang paling banyak didatangi orang sehingga memperbesar kemungkinan berkembangnya virus. Oleh karena itu kegiatan ibadah ditempat di berhentikan dan diganti dengan alternatif lainnya, yaitu ibadah secara online.

Salah satu tempat ibadah yang megikuti tatanan sesuai dengan aturan new normal adalah gereja. Dibeberapa wilayah, gereja menonaktifkan kegiatan didalam  gereja dan menggantinya dengan ibadah dirumah. Gereja melakukan peribadatan secara online dari rumah masing-masing jemaat sedangkan pemimpin ibadah ( pendeta ) tetap melakukan ibadah dari dalam gereja. Hal ini dilaksanakan dengan bantuan aplikasi seperti youtube, google meet dan zoom.

Pada saat ini gereja sudah melakukan peribadatan secara offline ( langsung ) namun jumlah jemaat dibatasi ( tidak lebih dari 40% dan bagi jemaat yang berusia diatas 60 tahun atau yang memiliki riwayat sakit bawaan tidak di ijinkan beribadah didalam gereja ).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun