Selain Dana Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga merealisasikan Dana Kelurahan. Program ini akan mulai dicairkan pada Januari 2019.
Pemerintahan Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun. Presiden telah meminta Kementerian Keuangan mempersiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan agar segera dapat dimanfaatkan.
Selain itu, Presiden juga telah meminta Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan kerangka pengawasan beserta evaluasinya agar pemanfaatan dana kelurahan tepat sasaran sekaligus menyentuh kepentingan warga kelurahan di perkotaan.
Dengan program ini, Presiden Jokowi berharap, persoalan rakyat di kelurahan, terutama yang miskin, dapat terselesaikan. Program tersebut ditujukan untuk mengurangi dampak negatif arus urbanisasi di kota-kota Indonesia. Mulai dari kemiskinan, ketimpangan antarwarga, dan lapangan pekerjaan.
Menurut sejarahnya, program Dana Kelurahan bukanlah inisiatif dari pemerintah, melainkan aspirasi dari para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Atas usulan tersebut, pemerintah kemudian menanggapinya dengan memasukan Dana Kelurahan di R-APBN 2019 yang kemudian dibahas bersama dengan DPR.
Alokasi Dana Kelurahan tersebut diambil dari penyisihan sebagian anggaran Dana Desa yang mencapai Rp. 73 Triliun pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, dialokasikan Rp. 3 Triliun untuk Dana Kelurahan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 70 Triliun untuk desa di seluruh Indonesia.
Dengan Dana Kelurahan itu, masyarakat di perkotaan bisa memanfaatkannya untuk membuat selokan, memperbaiki jalan yang rusak, atau membangun fasilitas olahraga di lingkungannya.
Ini adalah program kerakyatan yang dirasa perlu diapresiasi dari pemerintahan Presiden Jokowi. Dengan ini, pemerataan pembangunan di desa dan kota bisa menjadi lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H