Mohon tunggu...
Marhamah Alwan
Marhamah Alwan Mohon Tunggu... Guru - Pemelajar sepanjang hayat

Ibu rumah tangga yang suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Vonis Maksimal Sambo dengan Tuntutan Guru Penggerak, Menggerakkan, Samakah?

14 Februari 2023   09:50 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:12 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, 13 Pebruari 2023, seluruh media menayangkan tentang pembacaan vonis yang diberikan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Masyarakat Indonesia memasang mata dan pendengaran dalam menanti detik detik dijatuhinya vonis Hukuman mati bagi Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Bapak Wahyu Iman Santoso). 

Bagai suasana pecah telur, vonis tersebut memberikan rasa puas bagi pihak pihak yang menanti dan selalu mengikuti kasus Sambo ini dari awal. Rasa lega dan gembira terlihat juga dari raut raut wajah keluarga Almarhum Brigadir Joshua Hutabarat bersama Tim Kuasa hukumnya. Ya telur telah pecah !

Vonis maksimal telah diberikan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terkait Vonis maksimal, adakah korelasinya dengan Tuntutan dan kewajiban yang dibebankan kepada guru penggerak, yakni menjadi sosok atau figur yang dengan pendidikan yang didapatkannya, dituntut untuk bergerak dan menggerakkan.

Selain untuk menambah kompetensi guru yang tergabung dalam Calon Guru Penggerak Angkatan 6 dengan diberikannya pendidikan Calon Guru Penggerak dengan modul modul dan video youtube yang memberikan berbagai bimbingan dan arahan serta materi materi yang nantinya bisa diaplikasikan secara langsung oleh calon guru penggerak bersangkutan dalam menyampaikan pembelajaran di kelas sehubungan dengan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran dan untuk menggerakkan rekan rekan sejawatnya yang berada di lingkup instansi tempat calon guru penggerak tersebut bertugas.

Kewajiban seorang Calon guru penggerak, selain tetap berkewajiban sebagai seorang guru dan pendidik di lingkup instansi tempat bernaungnya, juga berkewajiban untuk menggerakkankan komunitas belajar rekan sejawat, sekaligus berkewajiban untuk mendorong kepemimpinan murid, agar terbentuk perubahan yang dari paradigma sebelumnya menjadi instansi yang benar benar kompeten mencetak generasi profil pelajar pancasila.

Jika dalam vonis maksimal yang Ferdy Sambo dapatkan masih bisa mengusahakan upaya banding, bisakah Para Calon Guru Penggerak juga membandingkan beban tanggung jawab serta tuntutan kewajiban yang diberikan diatas pundak para Calon Guru Penggerak dengan durasi pendidikan yang malah dipersingkat. 

Mengapa saya mengatakan demikian, dengan tugas dan kewajiban sehari hari sebagai guru dan pendidik yang sudah padat dengan segala persiapan dan waktu yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi setiap kebutuhan belajar, tentunya akan berkorelasi dengan kemampuan untuk mencerna setiap pembelajaran yang diterima dengan waktu yang relatif dipersingkat.

Dengan kata lain, Agar tuntutan kewajiban yang diberikan kepada calon guru penggerak yaitu bergerak dan tergerakkan akan sebanding  dan tidak merupakan vonis yang mematikan bila diiringi dengan pendidikan yang lebih maksimal lagi dari segi durasi dan konten yang lebih kongkret dan implementatif.

Wallohu'aalam

Salam Guru Penggerak

Bergerak Tergerak Menggerakkan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun