Mohon tunggu...
Melly Feyadin
Melly Feyadin Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Blogger. https://www.melfeyadin.web.id/

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Padepokan SAFEnet Kenalkan Hak-Hak Digital Masyarakat

29 Mei 2022   22:04 Diperbarui: 29 Mei 2022   22:18 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital sekarang ini sering banget kita mendengar berita tentang seseorang membagikan cerita atau kejadian yang tidak menyenangkan yang dialaminya. Seperti cerita atau berita beberapa tahun silam, jika teman-teman masih mengingatnya, ada seorang ibu yang curhat mengenai kejadian malpraktek yang dialaminya di sebuah rumah sa kit. Cerita yang membuat kita semua geleng-geleng kepala dan merasa gemas. Karena seorang ibu ini seperti terjebak dalam peribahasa 'sudah jatuh tertimpa tangga', sudah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, eh malah dituntut oleh pihak rumah sakit untuk ganti rugi karena dituduh sudah mencemarkan nama baik.

Kejadian serupa juga sudah sering kita dengar, seperti yang terjadi baru-baru ini yang terjadi pada salah satu mahasiswa yang menjadi korban pelecehan/kekerasan seksual, namun justru dilaporkan oleh pelaku dan terancam dipenjara. Dan banyak lagi kejadian-kejadian seperti itu yang rasanya bikin kita ingin marah, kesal, gregetan. Di mana keadilan yang seharusnya didapatkan?

Tapi bingung harus bagaimana. Orang-orang jadi takut untuk speaks up atau curhat di media sosial karena takut menjadi boomerang untuk diri sendiri. Sehingga sebagian orang lebih memilih bungkam, diam dan memendamnya sendiri.

Kita semua bertanya-tanya, sebenarnya ada nggak sih perlindungan untuk masyarakat di dunia digital sekarang ini? Kita memang harus bijak menggunakan sosial media, tapi curhat di media sosial juga seharusnya menjadi solusi untuk kita menceritakan pengalaman yang pernah kita alami.

Well, ternyata jawabannya itu ADA. Kita punya hak untuk mendapat perlindungan di ranah digital. Hal ini saya ketahui setelah mengikuti peluncuruan Padepokan SAFEnet yang digelar pada 24 Mei 2022 lalu melalui zoom.

Sebenarnya kita itu dilindungi oleh yang namanya Hak Digital. Hak tersebut seharusnya dipenuhi, nggak boleh dilanggar. Karena hal ini sudah direkomendasikan oleh PBB dalam memperluas HAM (Hak Asasi Manusia) baik offline maupun online (dalam penggunaan internet).

Namun apa saja sih, Hak Digital yang dimaksud? Dalam video yang ditayangkan di peluncuran SAFEnet kemarin, walaupun belum ada definisi yang seragam tentang hak-hak digital itu seperti apa, namun secara umum konsesus atau kesepakatan bersama mengenai hak digital itu mencakup beberapa hal;

Seperti akses pada komputer, perangkat elektronik lain, jaringan telekomunikasi dan internet, serta berkaitan dengan kemampuan tiap-tiap orang untuk mengakses, membuat, menggunakan, menerbitkan, yang setara dan bertanggung jawab.

Hak Digital itu adalah hak asasi manusia untuk merasa nyaman berekspresi yang mencakup banyak hal di dunia digital yang dilindungi, di antaranya;

  1. Hak untuk mengakses internet, termasuk ketersediaan infastruktur dan konten.
  2. Hak untuk bebas berekpresi, berpendapat, beropini di ranah digital.
  3. Hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam perlindungan privasi.

Dalam peluncuran Padepokan SAFEnet kemarin beberapa narasumber yang hadir disebut sebagai pendekar padepokan. Pendekar hak pembela digital. Seperti yang dikatakan oleh Mas Damar. Selama semua orang berjuang untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan perlindungan digital.

Lalu apa sih, SAFEnet itu?
Secara singkat Padepokan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) ini adalah sebuah platform digital, perkumpulan atau jejaring yang bekerja untuk menjaga, mengawal dan memperjuangkan hak-hak digital di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun