Dalam Kebijakan KKNI terdapat 9 jenjang kualifikasi, yaitu : jenjang 1 sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi. Jenjang 1 sampai dengan 3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan ahli. Untuk mencapai jenjang kualifikasi, melalui 4 jalur yaitu otodidak, industri (pengalaman kerja), pendidikan dan sertifikasi profesi. Dengan KKNI, kompetensi seseorang tidak lagi dilihat dari ijazah tapi berdasarkan capaian pembelajaran yang kemudian dikualifikasikan sebagai pengakuan terhadap hasil pembelajaran tenaga kerja.
KKNI berusaha menjembatani gap antara pendidikan tinggi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja kesehatan. Kebijakan ini juga ibarat angin segar bagi tenaga kesehatan Indonesia, untuk menjawab tantangan dan persaingan global yang kompetitif di era MEA 2015. Karena KKNI akan menjadi acuan bagi SDM kesehatan untuk bisa bersaing dengan tenaga kesehatan asing dalam merebut pasar kerja baik regional maupun global. Karena selama ini tenaga kesehatan Indonesia cukup sulit bersaing ditingkat global akibat tidak adanya standar kualifikasi yang jelas. Dengan adanya KKNI, standar kualifikasi tenaga kesehatan Indonesia dapat disetarakan dengan standar kualifikasi di negara lain, sehingga tenaga kesehatan kita memiliki daya saing tinggi dan memiliki peluang lebih besar untuk bisa bekerja di tingkat global.
Siap atau tidak siap, suka atau tidak suka, kita harus menyambut pelaksanaan MEA 2015. Semoga MEA membawa dampak positif bagi pertumbuhan dan kemajuan Indonesia, semoga tantangan persaingan global yang ketat menjadi pemacu untuk lebih meningkatkan kualitas dan kompetensi diri, sehingga SDM kita memiliki daya saing yang tinggi dan diakui pasar internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H