Mohon tunggu...
Margaretha Della
Margaretha Della Mohon Tunggu... UIN Raden Mas Said Surakarta

jangan takut gagal jika belum pernah mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan HLA Hart Dalam Jurnal yang Berjudul Konsep Agama Dalam Prespektif Max Weber

28 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:44 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok- Pokok Pemikiran Max Weber dalam jurnal yang berjudul KONSEP AGAMA DALAM PRESPEKTIF MAX WEBER adalah sebagai berikut :
1.Konsep Agama sebagai kepercayaan pada kekuatan Gaib
Weber memandang agama sebagai kepercayaan pada kekuatan supernatural yang memengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Ia menyatakan bahwa agama memiliki peran penting dalam memberikan makna hidup dan berfungsi dalam membentuk solidaritas sosial.
2.Pengaruh Agama terhadap Struktur Sosial  
Weber menghubungkan agama dengan stratifikasi sosial, di mana kelas sosial tertentu, seperti kelas menengah bawah, lebih aktif dalam penyebaran agama karena dorongan untuk mencapai keselamatan. Sementara itu, kaum elit dan pedagang kaya cenderung kurang menekankan agama penyelamat.
3.Tindakan Sosial sebagai Bagian dari Agama
 Menurut Weber, tindakan sosial yang bermakna dalam agama adalah yang dilakukan dengan tujuan tertentu yang memengaruhi orang lain. Weber menggunakan metode Verstehen untuk memahami makna dari tindakan sosial yang dilakukan individu dalam konteks agama.
4.Etika Protestan dan Kapitalisme
   Salah satu pemikiran Weber yang terkenal adalah kaitannya antara etika Protestan dengan munculnya kapitalisme modern. Menurutnya, etika kerja Protestan mendorong nilai kedisiplinan dan produktivitas, yang kemudian memperkuat sistem kapitalis.
5.Peran Agama dalam Perubahan Sosial
   Weber melihat agama sebagai kekuatan yang dapat mengarahkan perubahan sosial. Agama tidak hanya membentuk nilai dan norma sosial, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi dan dinamika sosial lainnya.
6.Universalitas Agama dalam Kehidupan Manusia
   Weber mengakui bahwa agama memainkan peran penting dalam kehidupan manusia yang luas dan universal, baik sebagai sumber nilai, norma sosial, maupun sebagai landasan bagi identitas kolektif.
7. Fungsi Agama dalam Menciptakan Tatanan Sosial
   Weber berpendapat bahwa agama mempengaruhi tatanan sosial dengan cara mengatur perilaku individu sesuai dengan aturan agama yang diyakini.
Pemikiran Max Weber tentang agama berfokus pada bagaimana kepercayaan dan praktik agama berinteraksi dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.
Pendapat saya dalam pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini adalah Weber tetap relevan untuk memahami dinamika modern dalam hal agama, baik sebagai alat kontrol sosial, identitas kolektif, maupun dorongan perubahan sosial. Di era globalisasi ini, dimana nilai-nilai agama sering kali berinteraksi dengan nilai-nilai sekuler, pemikiran Weber menawarkan pandangan yang mendalam tentang bagaimana agama tetap memiliki peran signifikan, meskipun di beberapa tempat menghadapi tentangan dalam bentuk sekularisme dan perubahan sosial cepat. Maka terdapat beberapa aspek sebagai berikut :
1.Agama dan Identitas Sosial  
   Weber menekankan bagaimana agama mempengaruhi stratifikasi sosial dan kelas masyarakat. Di masa sekarang, kita bisa melihat agama sebagai bagian penting dari identitas kolektif yang membedakan kelompok sosial dan budaya satu dengan yang lain. Pemikiran ini sangat relevan, terutama di masyarakat yang masih kuat mengaitkan agama dengan status sosial, politik, atau ekonomi.
2. Etika Kerja dan Kapitalisme
   Hubungan Weber antara etika Protestan dengan kapitalisme masih berdampak pada etos kerja modern. Dalam dunia yang semakin global, nilai kerja keras, produktivitas, dan efisiensi sering kali dibingkai sebagai "etika profesional" yang mirip dengan konsep Weberian. Hal ini terlihat dalam perusahaan-perusahaan yang mempromosikan budaya kerja keras sebagai bagian dari keberhasilan finansial.
3.Agama sebagai Agen Perubahan Sosial  
   Menurut Weber, agama dapat menjadi sumber perubahan sosial, dan ini tetap penting dalam era sekarang. Banyak gerakan sosial yang muncul dari keyakinan agama, seperti isu-isu keadilan sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, yang sering dipimpin oleh kelompok atau individu yang terinspirasi oleh ajaran agama mereka.
4.Agama dan Keberagaman Sosial
   Pandangan Weber tentang bagaimana kelas sosial tertentu lebih mendukung penyebaran agama dibandingkan kelas lain juga mencerminkan situasi modern di mana agama berperan beragam di tiap kelompok masyarakat. Di zaman sekarang, meskipun secara umum peran agama sedikit menurun di beberapa masyarakat sekuler, namun di komunitas-komunitas tertentu, agama tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial.
5.Kritik terhadap Modernitas dan Sekularisme  
   Pemikiran Weber tentang peran agama sebagai sumber tatanan sosial juga dapat menjadi kritik terhadap sekularisme yang berkembang di banyak negara. Bagi masyarakat yang mulai meninggalkan praktik agama dalam kehidupan sehari-hari, gagasan Weber bisa menjadi refleksi akan pentingnya agama dalam membangun moralitas, etika, dan norma sosial.
Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisi perkembangan hukum di Indonesia yaitu,
1.Max Weber: Hukum sebagai Sistem Rasional dan Pengaruh Agama
   Weber memandang bahwa hukum modern berkembang melalui proses rasionalisasi, dimana hukum berfungsi sebagai perangkat untuk mengatur dan menstabilkan masyarakat. Dalam jurnal yang Anda berikan, Weber juga menekankan hubungan antara agama dan tatanan sosial. Ini relevan di Indonesia, mengingat agama berperan signifikan dalam pembentukan moralitas dan etika yang mempengaruhi aturan hukum. Dalam konteks Indonesia, yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, agama tidak hanya menjadi dasar moral masyarakat, tetapi juga memengaruhi beberapa aspek hukum, seperti hukum keluarga, warisan, dan beberapa aturan yang terkait dengan norma agama. Hukum di Indonesia memadukan sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, sehingga menjadi contoh konkret dari pemikiran Weber bahwa hukum dan agama dapat bekerja saling melengkapi dalam menciptakan tatanan sosial. Hukum adat yang dipengaruhi oleh agama menjadi hukum tidak tertulis yang diakui oleh masyarakat, sehingga meskipun hukum negara telah berkembang secara rasional, peran agama masih tetap hidup sebagai bagian dari legitimasi dan kepatuhan hukum dalam masyarakat.
2.HLA Hart: Aturan Primer dan Sekunder dalam Hukum Indonesia
   HLA Hart membedakan hukum menjadi aturan primer (perintah dasar yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (prosedur yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer). Ini dapat digunakan untuk menganalisis kompleksitas hukum di Indonesia, yang memiliki peraturan dari berbagai sumber (adat, agama, dan negara). Dalam sistem hukum Indonesia, aturan primer mencakup hukum pidana, perdata, dan ketentuan khusus lainnya. Sedangkan aturan sekunder meliputi sistem peradilan dan lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan mengubah aturan primer, seperti Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
   Berdasarkan pemikiran Hart, penggabungan aturan hukum dari berbagai sumber di Indonesia membutuhkan aturan sekunder yang efektif untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan. Dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia sering kali harus menyeimbangkan antara norma hukum negara dan adat yang berkembang di masyarakat. Sebagai contoh, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sering terlibat dalam kasus-kasus yang memerlukan interpretasi, di mana aturan agama atau adat dikaji dalam konteks undang-undang modern.
3.Hukum sebagai Alat Pengendalian Sosial dan Agen Perubahan
   Weber melihat hukum sebagai alat pengendalian sosial yang rasional, yang sejalan dengan konsep Hart mengenai kepatuhan. Di Indonesia, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan yang sejalan dengan tujuan negara. Hukum di Indonesia berkembang untuk mengakomodasi keberagaman etnis, agama, dan tradisi, sambil mendorong pembangunan yang berkeadilan. Misalnya, hukum perlindungan HAM di Indonesia berkembang seiring dengan meningkatnya tuntutan dari masyarakat akan perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Hal ini sesuai dengan pandangan Weber bahwa hukum mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi.
4.Legitimasi Hukum melalui Tradisi dan Rasionalisasi
   Weber menyoroti pentingnya legitimasi dalam kepatuhan hukum, yang dalam konteks Indonesia relevan karena hukum harus dianggap sah dan sesuai nilai-nilai lokal. Di Indonesia, legitimasi hukum juga sering diperoleh dengan menyesuaikan undang-undang atau peraturan dengan nilai-nilai budaya dan agama. Hal ini memberi rasa "kepemilikan" dan legitimasi terhadap aturan hukum. Misalnya, dalam beberapa isu, hukum di Indonesia masih menerapkan prinsip-prinsip yang mengakui kekhasan adat dan agama sebagai bentuk penghargaan pada nilai-nilai lokal.
5.Hukum sebagai Refleksi Etika Sosial dan Identitas Nasional
Weber menunjukkan bahwa agama dan etika sosial sangat berpengaruh dalam membentuk struktur hukum. Indonesia adalah negara dengan keragaman agama dan budaya yang kuat, dan ini tercermin dalam sistem hukumnya yang menghormati hukum adat dan prinsip-prinsip agama di beberapa wilayah hukum. Sebagaimana pemikiran Hart, hukum yang diterima secara luas adalah hukum yang dianggap sesuai dengan identitas kolektif masyarakat. Oleh karena itu, hukum di Indonesia berkembang dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang disepakati sebagai landasan hukum tertinggi.

Secara keseluruhan, dengan memadukan perspektif Weber dan Hart, perkembangan hukum di Indonesia dapat dipahami sebagai sebuah proses di mana aturan hukum dan institusi modern berinteraksi dengan norma tradisional dan kepercayaan agama, memastikan legitimasi serta keselarasan antara hukum dan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat 

#uinsaidsurakarta2024#muhammadjulijanto#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun