Kebiri kimia dan psikoterapi perlu dilihat sebagai bantuan rehabilitatif agar predator seksual/pelaku kejahatan seksual berulang yang disertai kekerasan agar mampu mengendalikan seksualitasnya.Â
Riset Psikologi Forensik di Universitas Airlangga menemukan bahwa usia adalah prediktor penting pengulangan kejahatan seksual. Artinya, untuk mencegah pengulangan kejahatan seksual, pelaku dalam usia produktif seksual dengan korban/perilaku jamak dan disertai kekerasan, sangat disarankan mendapatkan hukuman maksimal dan dibantu untuk mampu mengelola seksualitasnya kelak.
Dampaknya, pelaku kejahatan seksual dengan ciri tersebut harus diberikan bantuan rehabilitatif kebiri kimia dan psikoterapi intensif selama minimal 2 tahun oleh negara.
Tulisan ini akan mengulas apa kejahatan seksual pada anak di bawah umur dan hubungannya dengan kebiri kimia, serta apa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Mengapa kebiri kimia?
Sangat menyakitkan melihat kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dewasa pada anak di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi masa depannya, justru dihancurkan dengan cara yang sangat merusak.Â
Kekerasan seksual menghancurkan harga diri dan masa depan anak, merusak kepercayaan (trust) dalam relasi sosial, serta menimbulkan gangguan fisik dan psikologis yang bisa berdampak hingga jangka panjang.
Lebih terluka lagi, ketika kita ketahui, setelah mendapatkan hukuman pidana, si pelaku kejahatan seksual pada anak bisa bebas kembali ke masyarakat. Perasaan takut muncul akankah muncul lagi korban-korban baru?
Kebiri kimia saat ini dipilih untuk mengendalikan perilaku seksual pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia. Berharap selama penggunaan obat kimia, hasrat seksual pelaku kejahatan seksual dapat dikendalikan dan diturunkan dalam rangka mencegah terulangnya kejahatan seksual.
Apakah pelaku kejahatan seksual pada anak adalah pedofil?
Pelaku kejahatan seksual adalah orang yang melakukan pelanggaran pidana kekerasan seksual (pemaksaan seksual), dan jika korbannya di bawah umur 18 tahun (dikategorikan sebagai anak), maka disebut sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak.Â