Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlalu Muda untuk Dipidana (I)

28 April 2020   20:05 Diperbarui: 9 Juli 2020   22:31 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dunia, rentang usia penerapan doli incapax adalah 7 tahun hingga 14 tahun. Artinya, setiap anak yang melakukan pelanggaran dan menerima doli incapax maka perilaku pelanggarannya dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile delinquency). Namun, jika pengadilan bisa membuktikan bahwa si pelaku anak telah memahami tindakan dan konsekuensinya dengan kemampuan berpikirnya, maka doli incapaxnya akan dicabut, lalu si pelaku anak akan dikenakan pidana.

Di Australia, saat ini usia yang disepakati sebagai rentang usia doli incapax antara usia 10 tahun hingga di bawah usia 14 tahun (Australian Institute of Criminology, 2005). UMPPA di Australia adalah 10 tahun, maka pengadilan pidana anak menerapkan doli incapax pada pelaku pelanggaran anak, kecuali jika pengadilan bisa melakukan pembuktian terbalik. 

Namun, Brown (2019) menyatakan bahwa proses hukum pembuktian terbalik menjadi suatu momok yang kompleks dalam peradilan anak, karena sangat sulit dibuktikan. Hukum di Australia sedang berproses untuk meningkatkan UMPPA, karena saat ini anak lebih sulit mengakses Facebook (usia minimum memiliki akun Facebook adalah 13 tahun) daripada menerima pidana penjara. Di Indonesia, UMPPA Indonesia adalah sejak usia 12 tahun (UU no. 11 tahun 2012). Sepengetahuan penulis, pelaksanaan doli incapax belum jelas diatur dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Doli incapax pada anak biasanya dikaitkan dengan belum berkembangnya kemampuan mental anak sehingga dianggap belum mampu mengelola dan bertanggungjawab atas perilaku kompleks seperti kriminalitas. Misalkan, orang dengan keterbelakangan mental, atau penyakit mental, atau usia yang belum cukup matang secara mental untuk memahami perilakunya, sebaiknya tidak diperbolehkan dilibatkan masuk dalam persidangan karena proses hukum dan persidangan beresiko menjadi masa penuh stress dan mereka akan kesulitan memahami apa yang mereka alami, sehingga mereka tidak bisa bertanggungjawab atas proses hukum serta hasil putusan persidangan tersebut. Oleh karena itu, anak di bawah umur yang masih tergolong doli incapax, tidak boleh dilibatkan dalam proses hukum yang tidak dipahaminya dan dikenai pertanggungjawaban pidana.

Dasar dari pentingnya konsep doli incapax adalah pengadilan harus dilakukan dengan humanis dan setiap orang yang terlibat di dalamnya harus memiliki kapasitas untuk memahami perilakunya, dan menjalani proses persidangan yang dihadapinya, sehingga akhirnya bisa dianggap mampu mengambil tanggungjawab atas hasil proses hukum dan persidangan (Bradley, 2003; Croft, 2003).

Kapasitas memahami perilakunya sering diartikan sebagai kematangan mental. Kematangan mental menjadi topik yang penting dikaji dalam berbagai disiplin, termasuk Psikologi, Neurosains, Hukum dan Ilmu Sosial lainnya, karena akan mempengaruhi pemahaman manusia berhadapan dengan hukum serta penerapan hukum di masyarakat.

Temuan riset neurosains mengenai kematangan mental

Berbagai riset dalam bidang neurosains menemukan bahwa otak manusia terus berkembang hingga usia 25 tahunan dan berproses mencapai kematangan hingga menjelang akhir usia 20 tahunan, dimana kecepatan kematangannya bisa berbeda antar individual (Simmonds dkk., 2014). Hal inilah yang membuat beberapa peneliti menetapkan masa remaja berlangsung sejak pubertas hingga masa kematangan penuh, usia 10-24 tahun (Sawyer dkk., 2018).

Pematangan sel saraf adalah proses yang sangat penting dalam proses menuju kematangan mental. Beberapa proses di otak dapat terjadi adalah penebalan lapisan sel saraf otak (myelination) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sel saraf untuk meneruskan rangsang; juga penambahan cabang serabut sel saraf (dendritic arborisation) untuk menambah koneksi antar sel saraf dalam rangka memfasilitasi belajar dan ingatan; serta pemangkasan hubungan antar sel saraf (synaptic pruning) dalam rangka memperkuat dan meningkatkan efisiensi hasil belajar (Simmonds dkk., 2014). Koneksi saraf di otak yang matang akan membuat manusia lebih mampu membuat keputusan, dengan lebih cepat, dan dengan mempertimbangkan hasil belajar/pengalamannya sebelumnya.

Di dalam otak ada bagian yang disebut white matter, yaitu bagian otak berisi sel-sel saraf yang mengalami pematangan secara bertahap. Dimulai dari pematangan bagian batang otak dan fungsi gerak-sensoris tubuh (basic sensorimotor and brainstem systems), lalu ke area pre-frontal cortex yang mengendalikan fungsi eksekutif dan sistem integrasi dengan kendali emosi (executive and emotion systems). Keseluruhan proses ditemukan akan selesai di usia akhir 20 tahunan (Simmonds dkk., 2014). Secara pararel, proses pematangan juga terjadi pada bagian-bagian otak lainnya, terutama yang bertanggungjawab atas fungsi kognitif kompleks, sehingga akan mempengaruhi kapasitas kendali sosio-emosioal, pengambilan keputusan, pembuatan relasi sosial, perilaku dan kesejahteraan psikologis manusia. Artinya, walaupun bagian otak yang bertanggungjawab pada fungsi berpikir rasional sudah mencapai perkembangan penuh pada usia sekitar 16 tahun; namun kematangannya baru tercapai sekitar 10 tahunan kemudian, terkait dengan kematangan pada aspek kendali emosi dan fungsi eksekutif yang baru selesai pada sekitar usia 20 tahunan.

Pengambilan keputusan bukan hanya soal paham atau mampu berpikir rasional (fungsi kognitif – dikelola oleh interaksi bagian otak lateral pre-frontal, parietal cortex dan anterior cingulate cortex) tapi juga mempertimbangkan kendali emosi (fungsi sosio-emosional – dikendalikan pada bagian otak sistem limbic dan paralimbic), dan pengendalian perilaku (fungsi eksekutif – dikendalikan oleh prefrontal cortex) (Johnson, 2019; Steinberg, 2007). Pada masa remaja, kematangan ketiga fungsi ini tidak terjadi secara bersamaan. Secara kognitif, orang bisa saja memahami aturan perilaku, namun belum tentu melakukan perilaku sesuai dengan aturan, karena kematangan emosi dan pengendalian perilakunya belum matang secara penuh. Remaja bisa mengambil resiko dengan melakukan perilaku pelanggaran peraturan, karena kurangnya perasaan takut atau rendahnya kendali dirinya. Akibatnya, walaupun remaja tampak mampu berpikir intelek seperti orang dewasa, namun kemampuan kelola sosio-emosional dan kendali perilakunya masih terbatas. Kematangan mental manusia akan lengkap jika proses perkembangan dan kematangan otak telah terpenuhi, baik pada kemampuan kognitif-rasional, kendali sosio-emosional, dan fungsi eksekutif (Johnson, 2019). Diperkirakan keseluruhan kematangan otak baru selesai di akhir usia 20 tahunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun