Mohon tunggu...
Indra Margana
Indra Margana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Halo! Saya meyakini tiada yang akan mustahil jika kita selalu stay connect dengan Allah!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegawai Negeri Kota Bandung Isi Saldo Badan Amil Zakat Nasional Sebesar Dua Milyar Tiap Bulan

25 Oktober 2022   21:30 Diperbarui: 28 Oktober 2022   08:45 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung, Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi pemotongan insentif bulanan sebanyak 2,5% kepada setiap pegawai negeri untuk pembayaran zakat profesi, Senin (24/10/2022). Penetapan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan menjadi solusi untuk kemakmuran bangsa.

 Menurut Nu'man Kamil, kepala KUA Buah Batu menuturkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bandung itu termasuk  yang paling besar di Indonesia, karena pendapatan dari pemotongan insentif tersebut menghasilkan jumlah yang fantastis, yaitu sejumlah  dua mikyar per bulan. 

"Makanya kan "khu min amwlihim adaqatan tuahhiruhum wa tuzakkhim bih wa alli 'alaihim..."(At Taubah (9) 103), artinya, ambillah dari harta, sebagai zakat untuk mensucikan harta mereka. Jadi zaman Umar bin Khottob itu ada peraturan, apabila ada umat Islam yang tidak mau berzakat, maka diambil oleh petugas, karena banyak orang tidak mau berzakat," ujar Nu'man Kamil 

Zakat profesi ini merupakan salah satu jenis dari zakat mal, pendistribusian dari zakat mal itu sendiri berbeda dengan zakat fitrah. Dalam pendistribusiannya, zakat fitrah harus selesai dibagikan sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Namun zakat mal itu pendistribusiannya fleksibel dalam jangka waktu satu tahun kedepan.

"Distribusinya itu sesuai agama Islam, yaitu sesuai ashnaf yang terdapat dalam Al Quran (AtTaubah (9) 60). Fakir, miskin, sabilillah, mualaf, ghorimin, ibnussabil, amylin, hamba sahaya. Hal tersebut diatur dalam undang-undang zakat nasional. Ada SOP nya di panduan atau surat edaran darin Baznas. Misalkan dapat 100 juta, untuk fakir miskin 60 juta, sudah diatur," ujar Nu'man Kamil.

Adanya regulasi tersebut diharapkan para aghniya atau orang kaya itu sadar akan kewajibannya berzakat, dengan berzakat akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa.

Indra Margana

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun