Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book

11 Maret 2023   14:01 Diperbarui: 11 Maret 2023   15:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul: Hukum Perdata Islam Di Indonesia  
Penulis: Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.
Penerbit: PT Rajagrafindo Persada
ISBN: 978-979-769-452-4
Ukuran buku: 15,5 x23 cm
Halaman: xii+ 472 halaman
Tahun Terbit: Cetakan ke-3, Agustus 2017


Masyarakat Indonesia mayoritas bergama islam yang mempunyai pengaruh kuat terhadap perkawinan di Indonesia dimana suatu perkawinan dianggap sudah sah apabila memenuhi ketentuan agama dan harus dicatatkan agar tidak menimbulkan suatu masalah, apabila seseorang yang sudsh menikah mempunyai problem bisa ditangani oleh pihak yang berwenang.


Perkawinan adalah perintah agama kepada seseorang laki-laki dan perempuan yang mampu memenuhinya pada generasi muda. Karena perkawinan dapat mengurangi angka kemaksiatan,menghindari perzinaan. Islam dengan tegas melarang selibat karena memilih untuk melajang bertentangan dengan sifat normal manusia dan naluri yang diberikan oleh tuhan untuk kawin dan mempunyai keturunan. Adapun syarat-syarat perkawinan
- Persetujuhan calon mempelai
- Umur calon mempelai
- Wali nikah
- Nikah dengan wali hakim
- Kehadiran saksi saat akad
- Pelaksanaan nikah


Pasal (1) Undang-undang No 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan Wanita sebagai suami istri dengan tujuhan untuk membentuk keluarga yang Bahagia,kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 2 mengatur tentang keabsahan perkawinan yakni ayat (1)" perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu", ayat (2) menyatakan "bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dalam kompilasi hukum islam pencatatan diatur dalam pasal 5 dan 6. Pasal 3 perkawinan yang bertujuhan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga Sakinah,mawaddah dan warahmah.


Pencatatan perkawinan adalah asas yang terdapat dalam undang-undang perkawinan diatur pelaksanaanya dalam peraturan pemerintah No 9 Tahun 1975 pada BabII  Pasal 2 menjelaskan:
1. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangungkan perkawinanya menurut hukum agama islam,dilakukan oleh pegawai pencatat,sebagimana dimaksudkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1954.
2. Pencatatan perkawinan yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama islam dilakukan di Pegawai Pencatatan Perkawinan diKantor Catatan Sipil.
3 Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus berlaku tata cara pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hukum melangsungkan perkawinan menurut pandangan ulama ada 5 yakni
- Wajib
- Sunnah
- Makruh
- Mubah
- Haram


Pembatalan perkawinan sering terjadi dimasyarakat,usaha yang dilakukan seseorang yang dilakukan sebelum akad pernikahan dilangsungkan. Menurut Andi Hamzah pembatalan perkawian yakni suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum sebab tidak memenuhi syarat dalam Undang-undang,dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No 1 Tahun 1974
1 Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
2. Siapa saja yang berkepentingan atas pembatalan perkawinan tersebut,termasuk oleh anak-anak dari perkawinan pertama,kedua.
3. Pengadilan
4. Suami-istri


Pembatalan perkawinan harus memiliki alasan yang kuat sehingga bisa diproses dengan cepat, namun untuk alasan pembatalan perkawinan juga terdapat di dalam pasal 26 dan 27 Undang-Undang perkawinan yakni:
1 Perkawinan dilangsungkan dihadapan pegawai yang tidak berwenang
2 Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
3 Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.


Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
- Kuasa hukum mendatangi pengadilan agama yang beragama islam dan pengadilan negri bagi non-muslim
- Mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan kepada ketua pengadilan dan membayar uang muka biaya perkara.
- Pemohon harus datang mengahdiri persidangan pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan atau juga di wakilkan kepada kuasa hukum
- Pemohon atau termohon secara pribadi membuktikan kebenaran dari isi permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan alat bukti.
- Pemohon atau termohon secara pribadi menerima Salinan putusan pengadilan agama atau negri yang belum ada hukum tetap.
- Pemohon akan menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
- Setelah menerima akta pembatalan sebagai pemohon,segera meminta untuk dihapuskan pencatatan perkawinan di buku register

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun