Mohon tunggu...
Mas Dian
Mas Dian Mohon Tunggu... -

Hidup adalah tantangan jalani hidup ini sebaik mungkin dan selalu enjoy dalam mengerjakan apapun .....

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ketidakadilan Bupati dan Polisi Terkait Kasus Penambangan Pasir

2 Januari 2012   12:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:26 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Paskah aksi 13/11/2011 warga desa Gandoang Cileungsi, Bogor yang
menuntut penutupan pertambangan pasir PT. Abdi Guna Bahari (AGB) dan
CV. Surya Cipta Abadi (SCA) berbuntut pada ditahannya/penahanan empat
orang warga. Selama 17 hari empat orang warga ditahan di Polda Jabar
dengan tuduhan yang sangat serat rekayasa dari Polres Bogor yang dalam
hal ini dilakukan/ditangani oleh Kasatreskrim AKP. IMRON.

Ironisnya warga dilaporkan atas laporan anggota polisi yang terluka
karena lemparan batu yang mana polisi sampai dengan saat ini belum
menetapkan siapa pelaku pelemparan. Dari fihak warga ada juga yang
terkena lemparan batu dan mendapat 9 jahitan tapi anehnya polisi
seolah tidak peduli terhadap pelakunya bahkan beberapa warga juga
terkena tembakan peluru karet dari aparat polisi.

Empat orang warga yang ditahan 1. H Nur Hidayat, 2. Ramdani, 3.
Sukarno, 4. Menan telah dibebaskan pada tanggal 01/12/2011 dengan
penangguhan penahanan dan anehnya lagi surat penangguhan penahan baru
diterima 2 minggu setelah warga dibebaskan. Atas
kejanggalan-kejanggalan ini warga jadi semakin takut karena proses
hukum masih terus berjalan dan bahkan berkas perkara empat orang warga
sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 27/12/2011.

Kejanggalan dan keanehan dalam kasus penambangan pasir ini juga
terjadi pada Bupati Bogor yang telah mengeluarkan SK penghentian dan
digugat di PTUN Bandung oleh kedua pengusaha dan dalam prosesnya PTUN
Bandung menolak gugatan pengusaha tapi bukannya penambangan dihentikan
malah terkesan ada pembiaran terhadap penambangan pasir PT. AGB dan
CV. SCA dengan alasan dari kabid hukum pemda Bogor pengusaha
penambangan melakukan banding.

Lebih celaka lagi Polres Bogor terkesan melindungi pengusaha
penambangan pasir karena KLH RI melalui PPNS nya telah melaporkan
pengrusakan segel yang dua kali dipasang pada alat berat penambangan
pasir oleh petugas PPNS KLH dan Mabes Polri tetapi tidak ada tindakan
apapun dari Polres Bogor. Padahal alat berat seharusnya disita sebagai
barang bukti atas kerusakan lingkungan yang dilakukan pengusaha.
MARDIAN
Manager Advokasi WALHI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun