Mohon tunggu...
M.Ardhan Yaqutah Wibosono
M.Ardhan Yaqutah Wibosono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Politeknik Negeri Malang

electrical engineering - Malang State Polytechnic

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sparka Alat Diagnosa Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) melalui Peakflow dan Gas Ekspirasi

5 Agustus 2024   21:00 Diperbarui: 20 Agustus 2024   09:03 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) merupakan penyakit paru-paru jangka panjang yang ditandai dengan obstruksi saluran napas yang progresif dan tidak sepenuhnya reversibel. Merokok dan paparan asap rokok merupakan faktor utama penyebab PPOK, namun polusi udara dan faktor genetik juga berperan dalam perkembangan penyakit ini. PPOK menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian global dengan prevalensi yang tinggi. Menurut data dari World Health Organization (WHO), sebanyak 3,23 juta orang meninggal akibat PPOK pada tahun 2019, dengan merokok sebagai penyebab utamanya. Penyakit ini dapat menyebabkan gangguan kualitas hidup dan komplikasi serius bagi penderitanya.

Pada penderita PPOK, terjadi penurunan signifikan pada rasio FEV1 (Forced Expiratory Volume in 1 second) terhadap FVC (Forced Vital Capacity). Penurunan FEV1 ini, sementara FVC tetap sama atau sedikit berkurang, menyebabkan rasio FEV1/FVC menurun secara signifikan. Penurunan rasio ini menunjukkan adanya obstruksi aliran udara di paru-paru, yang merupakan ciri khas dari PPOK. Mengingat tingginya biaya pengobatan penyakit paru-paru, diagnosis dini PPOK sangat penting untuk mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup pasien.

Diagnosis PPOK saat ini umumnya dilakukan oleh ahli melalui penggunaan spirometri, namun keterbatasan distribusi alat ini, terutama di daerah terpencil , menjadi hambatan dalam diagnosis dini. Untuk mengatasi permasalahan ini, dikembangkanlah alat diagnosa PPOK bernama Sparka.

Sparka adalah alat diagnostik inovatif untuk PPOK yang menggabungkan metode pengukuran peak flow dengan analisis gas ekspirasi berbasis sistem pakar. Dengan desain yang fleksibel dan penggunaan yang mudah, Sparka mampu menghasilkan nilai FEV1/FVC seperti yang dilakukan oleh spirometer. Namun, Sparka memiliki keunggulan tambahan, yaitu kemampuan membaca kadar karbon monoksida dalam udara ekspirasi, yang belum dimiliki oleh spirometer.

Teknologi Sparka memanfaatkan Internet of Things (IoT) dan sistem pakar yang dilengkapi dengan metode penalaran forward chaining. Data yang diambil dan diolah berpedoman pada buku PPOK yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Tahun 2023, yang kemudian digunakan sebagai basis data untuk menghasilkan diagnosis yang akurat.

Manfaat Sparka bagi Masyarakat dan Dunia Kesehatan

Sparka memberikan banyak manfaat, terutama bagi masyarakat dan dunia kesehatan. Bagi akademisi dan mahasiswa, Sparka menjadi media untuk aktualisasi pengembangan teknologi di bidang elektronika sebagai penunjang kesehatan, serta sebagai bentuk pengabdian dalam wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bagi masyarakat luas, Sparka menghadirkan teknologi baru yang memudahkan pemeriksaan mandiri dengan hasil yang akurat.

Di dunia kesehatan, Sparka menawarkan solusi alternatif untuk memantau kondisi paru-paru pasien dan mendeteksi gejala awal PPOK secara lebih akurat, efektif, dan efisien. Dengan alat ini, diharapkan deteksi dini dan pengelolaan PPOK dapat ditingkatkan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik tanpa mengorbankan akurasi diagnosis.

(Uji Alat di RSUD Gambiran Kota Kediri)
(Uji Alat di RSUD Gambiran Kota Kediri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun