Mohon tunggu...
Marcokristian Hartono
Marcokristian Hartono Mohon Tunggu... Editor - Wartawan dan Editor

Redaktur Berita Terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hacker Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya, 282 Data Terpengaruh

30 Juli 2024   09:37 Diperbarui: 30 Juli 2024   09:41 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya menjadi target serangan kelompok hacker. Akibatnya, 282 data dari berbagai Kementerian, Lembaga, dan Daerah terkena dampak.

Hingga saat ini, 44 data telah berhasil dipulihkan berkat backup lokal, dan pada hari ini saja, lima data telah kembali beroperasi. Pemerintah menargetkan 18 data akan kembali normal pada akhir Juni 2024.

Serangan yang dilakukan menggunakan ransomware varian Brain Chipper ini mengunci data yang tersimpan di PDNS Surabaya, dengan permintaan tebusan mencapai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 131 miliar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan tersebut dan akan terus berupaya memulihkan data melalui pencadangan.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (26/6/2024), Kepala BSSN Hinsa Siburian mengonfirmasi bahwa data yang dikuasai oleh hacker tidak akan dijual di dark web. Dia menjelaskan bahwa data tersebut dalam kondisi terenkripsi, sehingga tidak dapat diakses.

"Data tersebut berada dalam keadaan terenkripsi, sehingga tidak mungkin dijual di dark web," ungkapnya.

Lebih lanjut, Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, memastikan bahwa hasil audit menunjukkan data tersebut tetap terenkripsi dan tidak dapat disalahgunakan, meskipun tidak dapat sepenuhnya dipulihkan.

Kami tidak akan membayar tebusan. Keamanan telah diperkuat, meskipun ransomware tidak hanya menyerang kami," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun