Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

SKCK Tidak Seribet BI Checking: Membongkar Mitos Kompleksitas SKCK

8 Februari 2024   11:49 Diperbarui: 8 Februari 2024   11:49 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah syarat yang harus dilengkapi ketika seseorang ingin melamar pekerjaan. 

Akan tetapi saat pelamar ingin mengurus kelengkapan administrasi lamaran pekerjaan, SKCK bisa jadi masalah tersendiri jika KTP-nya berasal dari luar daerah sebab sangat betul bahwa SKCK itu harus dan wajib diterbitkan sesuai dengan KTP daerah pelamar.

Nah, banyak syarat memang untuk menerbitkan selembar SKCK, diantaranya ada KTP, Akta Kelahiran, BPJS, Kartu Keluarga, dan Pas Foto ukuran 2x3 dan 4x6 berlatar merah. 

Selain syarat-syarat tersebut, salah satu poin kunci dalam penerbitan surat tersebut adalah perekaman atau rumus sidik jari. Kuncinya di sini, yaitu rekaman sidik jari pelamar.

Apakah Dapat Mengurus SKCK di Luar Daerah?

Artikel ini ditulis sebagai testimoni untuk para pembaca, pelamar, dan sekaligus masukan untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Pertanyaan banyak orang adalah Apakah SKCK dapat diurus dari luar daerah ? jawabannya bisa. Uruslah sendiri, jangan gunakan jasa calo, karena untuk mahasiswa atau fresh graduate mengeluarkan uang tambahan untuk jasa calo rasa-rasanya sangat sulit.

Mengurus penerbitan SKCK tidaklah menakutkan layaknya syarat BI Checking yang akhir-akhir ini menghambat pelamar yang punya catatan buruk mengenai kehidupan financial saat melamar pekerjaan. 

Lantas bagaimana mengurus SKCK tersebut ?

Logo AK23online milik Inafis Polri/Sumber: polri.go.id
Logo AK23online milik Inafis Polri/Sumber: polri.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun